Direktur PT BNP Penuhi Panggilan Polda Sulawesi Tenggara Soal Dugaan Menambang Ilegal di Blok Marombo
Kardin, telisik indonesia
Rabu, 20 September 2023
0 dilihat
Kuasa Hukum Direktur PT BNP Fachmi Jambak usai melakukan klarifikasi di Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pertambangan ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara. Foto: Kardin/Telisik
" Direktur PT Bumi Nikel Pratama (BNP), Azkiran Razak memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, terkait dugaan penambangan ilegal dan pengrusakan kawasan hutan di wilayah Marombo, Kabupaten Konawe Utara "
KENDARI, TELISIK.ID - Direktur PT Bumi Nikel Pratama (BNP), Azkiran Razak memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, terkait dugaan penambangan ilegal dan pengrusakan kawasan hutan di wilayah Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (20/9/2023).
Dalam klarifikasi itu, Direktur PT BNP telah memberikan keterangan dan menyampaikan izin dan bukti-bukti pendukung terkait aktivitas perusahaannya di wilayah Marombo yang diklaim lengkap. Dan ia membantah telah melakukan aktivitas produksi nikel, tapi baru sebatas memasukan alat berat dan melakukan penataan.
Kuasa Hukum Direktur PT BNP, Fachmi Jambak mengatakan, kliennya membawa legalitas perizinan PT BNP yang menjadi dasar dilakukannya aktivitas di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara.
Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Sita 7 Alat Berat PT BNP di Blok Marombo, Direktur Tambang Beber Dokumen
Kata Fachmi, penyidik menanyakan seputar izin, bukti-bukti pendukung terkait bagaimana, kenapa dan bisa mendapatkan izin menambang di Marombo.
"Dan semua telah kita bawa, sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan, tadi situasi penyidikan cukup clear dan santai, karena kita juga punya dasar untuk mengklarifikasi apa yang disangkakan oleh klien kami. Sejauh ini perizinan kami lengkap,” jelasnya.
Perizinan PT BNP diklaim lengkap dengan masa berlaku 5 tahun. Mengenai perbedaan dengan penyidik kata Fachmi, tentunya pasti ada, olehnya itu pihaknya tinggal menunggu hasil penyidik usai klarifikasi tersebut.
"Tentu ada perbedaan, nanti kita lihat hasil dari penyidik, bagaimana mereka menyikapi alat bukti yang kami bawa," bebernya.
Sebelumnya, Direktur PT BNP, Azkiran Razak menyampaikan, aktivitas penambangan nikel PT BNP memiliki data atau dokumen perizinan yang lengkap, sehingga bisa melakukan penggalian nikel di lahan seluas 1.969 hektare.
Razak menjelaskan, pihaknya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan (kawasan industri), tetapi tidak diakui atau tidak dianggap sebagai izin atau landasan untuk melakukan peroses kegiatan tersebut, sementara pihaknya sudah diberikan teguran (sanksi) oleh pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan telah ditandatangani secara barkode, sesuai Peraturan Presiden/UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Surat Edaran Nomor 1.E/MB.01/MEM.B/2023, tentang Pengurusan Perizinan Subsektor Mineral dan Batu Bara pada Direktoral Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Perjuangan Masyakat Wawonii Tolak Tambang, dari Sidang PTUN Kendari, Uji Materi MA hingga MK
Ada pula Surat Edaran Nomor 1.E/HK.03/MEM.R/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pembelian Perizinan Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, serta perizinan online, Keputusan Direktur Jenderal Minerba dan Batu Bara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 66.K/KP.05/DJB/2022 tertanggal 12 Mei 2022.
“Semua dokumen kami bisa dicek keaslianya, kami tidak mungkin berani melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang lengkap,” ujar Askiran.
Untuk diketahui, pada Jumat (15/9/2023), Polda Sulawesi Tenggara telah mengamankan sejumlah alat berat milik PT BNP dan PT BTM di Blok Marombo. (B)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS