Dishub Kendari Bongkar Soal Upah Petugas Relawan COVID-19 di Perbatasan Kota

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 15 Mei 2020
0 dilihat
Dishub Kendari Bongkar Soal Upah Petugas Relawan COVID-19 di Perbatasan Kota
Situasi posko penanggulangan COVID-19 di perbatasan Kota Kendari. Foto: Ist.

" Jadi pemberian honor itu sesuai UMK Kota Kendari. Itu tidak pernah putus honornya dikirim terus. Mereka kerja terhitung mulai 28 Maret 2020 yang lalu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menanggapi terkait adanya keluhan para relawan Satgas COVID-19 yang bertugas di perbatasan Kendari-Konsel, terutama persoalan honorarium.

Sekretaris Dishub Sultra, La Ode Abdul Manas menerangkan, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang bertugas di sejumlah titik perbatasan Kota Kendari merupakan gabungan dari beberapa lembaga negara seperti TNI, Polri, Damkar, Satpol PP, kesehatan serta dari Dishub sendiri.

Khusus untuk Dishub Kendari kata Abdul Manas, pihaknya mengirimkan relawan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di setiap perbatasan Kota Kendari memang diberikan insentif sebesar Rp 85.000 per hari sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kendari dan diterima setiap 10 hari.

Baca juga:  15 Warga Buteng Positif COVID-19 tak Dirujuk di RS Muna

"Jadi pemberian honor itu sesuai UMK Kota Kendari. Itu tidak pernah putus honornya dikirim terus. Mereka kerja terhitung mulai 28 Maret 2020 yang lalu," papar Abdul Manas melalui via seluler, Jumat (15/5/2020).

Ia juga membantah adanya kabar yang beredar bahwa honor para relawan Dishub Kendari itu sebesar Rp 100.000 per harinya. Katanya, upah Rp 85.000 itu telah sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari dan UMK Kendari.

"Tidak benar adanya kabar honor itu sebesar Rp 100.000. Karena honor mereka itu ada Perwalinya, jumlahnya itu Rp 85.000. Jadi setiap 10 hari kita kirim ke rekening mereka, karena Non tunai," terangnya.

Selain relawan hononer kata Abdul Manas, terkait ASN Dishub yang ikut bertugas di perbatasan memang mendapat anggaran melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam daerah sebanyak dua kali yang memang melekat dalam anggaran Dishub Kota Kendari sebesar Rp 240.000.

Baca juga:  56 Santri Dikarantina di Rusunawa, Pindah di Hotel Zahra Kendari

"Jadi itu bukan anggaran khusus COVID-19, tapi melekat di anggaran Dishub Kendari," ujarnya.

Karena melekat di anggaran Dishub Kota Kendari, maka setelah dibagi dengan jumlah sebanyak 52 orang yang diterjunkan ke perbatasan, hasilnya hanya bisa untuk dua kali SPPD dalam daerah dengan besaran Rp 120.000 dalam sekali SPPD.

Itu dikarenakan terdapat pemangkasan anggaran yang dialihkan ke penanggulangan COVID-19. Olehnya itu, sisa anggaran di Dishub Kendari hanya mampu menganggarkan sebanyak dua kali SPPD dalam daerah.

"Itu diambil setiap Sabtu dan Minggu, karena itu juga masih bekerja baik di lapangan maupun di sekretariat. Anggaran tadi itu kita bagi habis dan hanya dapat dua kali SPPD tiap orang dikali 52 orang. Jadi kita tidak bisa hitung perhari karena dibagi habis dan itu sudah sisa anggaran," pungkasnya.

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin

Baca Juga