Dishub Sultra Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 24 April 2020
0 dilihat
Dishub Sultra Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran
Kadis Perhubungan Sultra, DR. Ir. H. Hado, MT Foto: Ist.

" Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Zona Merah Penyebaran Virus COVID-19 yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB. "

KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/267.a Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Sultra.

Surat edaran tersebut telah ditetapkan pada tanggal 24 April 2020, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik pada tahun ini dalam mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Sultra.

Kadis Perhubungan Sultra Dr. Ir. H. Hado Hasina, MT menjelaskan, Surat Edaran tersebut memuat larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

“Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Zona Merah Penyebaran Virus COVID-19 yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB,” ungkapnya

Koordinator Satgas Area dan Transportasi Publik Penanganan COVID-19 Sultra ini menjelaskan, pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya : angkutan umum seperti : bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Baca juga: Hujan Mengguyur, Rumah Warga di Kendari Tertimpa Longsor

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Surat Edaran terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” katanya.

Sementar terkait pengawasannya, di sektor transportasi darat akan di lakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia sedangkan untuk pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh Syahbandar pelabuhan dan Satgas COVID-19 pelabuhan setempat.

Dalam Suarat Edaran tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi, yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Reporter: Dul

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga