Babak Baru Dugaan Pelecehan IRT di Kendari Libatkan Oknum Polisi, Ini Jadwal Sidangnya
Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 22 Maret 2025
0 dilihat
Polresta Kendari mengusut dugaan pelecehan seksual melibatkan oknum anggotanya. Foto: Telisik.id
" Dugaan pelecehan ibu rumah tangga (IRT) oleh oknum anggota Polresta Kendari, menuju babak baru kasus, Sabtu (22/3/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan pelecehan ibu rumah tangga (IRT) oleh oknum anggota Polresta Kendari, menuju babak baru kasus, Sabtu (22/3/2025).
Ibu rumah tangga tersebut dikabarkan dilecehkan oleh oknum polisi inisial A. Aipda A merupakan oknum polisi yang tercatat sebagai anggota Polresta Kendari.
Aipda A juga diketahui pernah menjadi ajudan salah satu politisi ternama di Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kasi Propam AKP Supratman mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan sidang terkait kasus tersebut.
“Insya Allah, habis lebaran sudah bisa agendakan persidangan,” Kata AKP Supratman.
Baca Juga: Polresta Kendari Selidiki Terduga Pelaku Pelecehan Ibu Rumah Tangga
Sebelumnya diberitakan, melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada 12 Februari 2025 lalu.
Pada SP2HP tersebut, menegaskan bahwa laporan korban telah ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa terbukti telah terjadi pelecehan terhadap korban.
Sebelumnya juga diberitakan (3/2/2025), Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan langkah-langkah investigasi untuk mengungkap kebenaran dari pemberitaan tersebut.
Baca Juga: Nyaris Diperkosa, IRT di Kendari Bakal Lapor Dugaan Pelecehan Oknum Polisi
"Kami sangat serius menangani kasus ini. Kami akan menyelidiki kasus tersebut dan akan mengambil tindakan yang mencoreng citra institusi kepolisian, terutama yang melibatkan anggota kami," ujar Kapolresta.
Polresta Kendari menegaskan, penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang terlibat akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Selain itu, pihak kepolisian juga menjamin perlindungan bagi korban dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS