Distop di Era Megawati-SBY, Kran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi: Beda Loh Itu Sedimen

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 20 September 2024
0 dilihat
Distop di Era Megawati-SBY, Kran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi: Beda Loh Itu Sedimen
Kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri jabatan, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Foto: Repro ugm.ac.id

" Di penghujung masa jabatannya, Presiden Jokowi membuka kembali izin ekspor pasir laut pada tahun 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Larangan ekspor pasir laut yang telah berlangsung selama 20 tahun, sejak era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, kembali menjadi sorotan. Di penghujung masa jabatannya, Presiden Jokowi membuka kembali izin ekspor pasir laut pada tahun 2024.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2024 dan Permendag 21/2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023, Jokowi menyebut pembukaan ekspor ini berkaitan dengan upaya pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Ia menjelaskan bahwa pasir laut yang diekspor tersebut sebenarnya bukanlah pasir biasa.

"Yang diekspor itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (20/9/2024).

Namun, meskipun Jokowi mengklarifikasi bahwa ekspor tersebut adalah sedimen, bukan pasir laut, kebijakan ini tetap menuai beragam tanggapan. Kelompok-kelompok yang terdampak, mulai dari nelayan, pemerhati lingkungan, hingga LSM dan tokoh-tokoh seperti Susi Pudjiastuti, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di era Jokowi, menyuarakan kekhawatiran mereka. Partai politik seperti PDIP juga turut menyampaikan kritik atas kebijakan tersebut.

Pembukaan kembali ekspor pasir laut ini menandai perubahan besar dari kebijakan sebelumnya, di mana larangan ekspor pasir laut diberlakukan sejak era Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002.

Baca Juga: RUU Kementerian Negara Disahkan, Presiden Dapat Atur Struktur Kementerian Lebih Fleksibel

Pada responden masa itu, Megawati menghentikan ekspor pasir laut karena dinilai merusak lingkungan dan memicu tenggelamnya pulau-pulau kecil. Penghentian tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang berlaku sejak 18 Januari 2002.

Di era Megawati, larangan ekspor pasir laut ditegaskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Keppres tersebut mengatur bahwa pasir laut dianggap sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya, dan dapat dilarang diekspor jika terbukti merugikan lingkungan.

Larangan ini kemudian diperkuat pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menjabat selama dua periode.

Di era SBY, larangan ekspor pasir laut kembali ditegaskan pada tahun 2007 sebagai respons terhadap aktivitas pengiriman pasir ilegal ke Singapura. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil turut memperkuat larangan tersebut.

Pada saat itu, abrasi yang disebabkan oleh penambangan pasir laut ilegal hampir menenggelamkan Pulau Nipah dan Sebatik di wilayah Batam.

Namun, kebijakan larangan tersebut kini berubah di era Jokowi. Melalui PP 26 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Jokowi membuka kembali ruang untuk ekspor pasir laut, dengan alasan pengelolaan sedimentasi di laut.

Baca Juga: RUU APBN 2025 Ditarget Rp 3.621 Triliun dengan Defisit Rp 616 Triliun Disahkan, Nilai Tukar Rupiah Masih Loyo

PP ini mengatur bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut mencakup perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi laut, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, turut memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Menurutnya, pembukaan ekspor dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

Selain itu, ekspor juga diharapkan dapat mendukung kesehatan laut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga