Bripka RES Ajukan Banding Usai Dipecat karena Selingkuhi Istri TNI

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 29 November 2022
0 dilihat
Bripka RES Ajukan Banding Usai Dipecat karena Selingkuhi Istri TNI
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Propam Polda Sumatera Utara akan melaksanakan sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka RES, anggota Polri berdinas di Polres Tebingtinggi yang diduga berselingkuh dengan MF, istri personel TNI "

MEDAN, TELISIK.ID - Propam Polda Sumatera Utara akan melaksanakan sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka RES, anggota Polri berdinas di Polres Tebingtinggi yang diduga berselingkuh dengan MF, istri personel TNI.

Pengajuan banding yang dilakukan Bripka RES atas putusan Propam Polres Tebingtinggi belum tentu diterima oleh Propam Polda Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, pengajuan banding merupak hak dari Bripka RES.

"Silahkan aja banding, itu kan hak dia. Untuk hasil banding tersebut akan dilakukan sidang kembali. Diterima atau tidak nanti sidang yang putuskan," ungkap Hadi Wahyudi, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Gegara Cemburu Pria Ini Tikam Teman Mantan Istri

Diakui Hadi, proses banding yang dilakukan oleh Bripka RES akan diproses oleh pihak Polda Sumatera Utara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Tim dari Polda Sumatera Utara akan lakukan sidang kode etik kembali. Apakah bandingnya diterima atau tidak, nanti sidang yang memutuskan.

"Yang jelas bandingnya diproses. Masalah diterima atau tidak, nanti putusan yang menentukan. Bapak Kapolda Sumatera Utara akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran," terangnya.

Nuriaty Ningsih ibu kandung Letda C, anggota TNI yang diselingkuhi oleh Bripka RES berharap, agar Kapolda Sumatera Utara jangan memberikan keistimewaan kepada yang melakukan pelanggaran.

"Jika Bripka RES terbukti melakukan pelanggaran, saya harapkan agar diberikan sangsi yang tegas. Sangsi PTDH itu sudah tepat menurut saja, agar dia tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Mengenai adanya pengajuan banding dilakukan Bripka RES terhadap putusan PTDH itu. Wanita warga Kota Medan ini bermohon agar Kapolda Sumatera Utara terus berkomitmen untuk menindak anak buahnya yang melakukan pelanggaran.

"Apalagi jika ada anggota yang mencoreng nama institusi, tidak seharusnya Bripka RES itu berselingkuh. Semoga Bapak Kapolda Sumatera Utara mengambil sikap yang terbaik. Harapan kami, agar banding yang dilakukan oleh Bripka RES ditolak," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Bripka RES diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI akhirnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dalam sidang etik yang digelar Sabtu (26/11/2022).

Informasi yang dihimpun, aksi dugaan perselingkuhan Bripka RES dan istri TNI sering dilihat oleh warga. Mereka pernah masuk atau check in di Hotel di Kota Tebingtinggi pada 7 September 2022 kurang lebih pukul 18:15 WIB. Kemudian chek out dari hotel tersebut kurang lebih pukul 21:26 WIB.

Baca Juga: Kuli Bangunan jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Tak hanya itu, bukti rekaman CCTV pun ada. Keduanya masuk ke dalam kamar hotel dan diduga telah berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan agama.

Usai check out dari hotel, keduanya pun makan bersama di sebuah Rumah Makan di Tebingtinggi. Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 sekira pukul 11:00 WIB, Bripka RES juga pernah berkunjung ke kediaman MF di saat Letda C tidak di rumah.

Kemudian, Bripka RES dan MF pergi berduaan dan pulang ke rumah itu di malam hari. Padahal, saat itu Letda C sedang tidak berada di rumah (berdinas). Keduanya sempat disaksikan oleh warga. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga