Dokumen Kependudukan Gunakan TTE Tak Perlu Dilegalisir

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 11 Juli 2021
0 dilihat
Dokumen Kependudukan Gunakan TTE Tak Perlu Dilegalisir
KK yang menggunakan TTE. Foto: Ist.

" Pengurusan dokumen kependudukan mulai dipermudah. Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya (KK, KTP-el dan akta) telah mendapatkan tanda tangan elektronik (TTE), tidak perlu lagi repot-repot untuk dilegalisir. "

MUNA, TELISIK.ID - Pengurusan dokumen kependudukan mulai dipermudah. Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya (KK, KTP-el dan akta) telah mendapatkan tanda tangan elektronik (TTE), tidak perlu lagi repot-repot untuk dilegalisir.

"Jadi yang sudah di-TTE tidak perlu lagi legalisir," kata La Ode Abdul Kadir, Kadis Dukcapil Muna, Minggu (11/7/2021).

TTE itu modelnya seperti barcode. untuk mengetahui keabashaannya, masyarakat cukup memindai atau scan QR code yang ada pada bagian bawah dokumen tersebut.

Baca juga: Wabup Konawe Tegaskan Perekrutan Tenaga Kerja Tetap Lewat Pemkab

Baca juga: Transportasi Laut Antar Daerah di Sultra Tak Berlakukan Persyaratan Khusus

"Untuk KTP-el bisa dicek dengan alat card rider," sebutnya.

Aturan format digital TTE pada dokumen kependudukn tertuang dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Namun, kendati begitu, pelayanan legalisir secara manual tetap dilaksanakan di Kantor Disdukcapil.

"Bagi dokumen yang masih menggunakan tanda tangan dan cap stempel basah, legalisirnya tetap dilayani," ujarnya.

Kini, Disdukcapil terus melakukan sosialisasi terhadap Permendagri tersebut pada masyarakat maupun instansi pemerintah dan perusahaan. Sehingga, nantinya masyarakat tidak perlu repot-repot lagi melakukan pengesahan dokumen untuk melamar pekerjaan atau lainnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga