JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah berencana membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) untuk digabungkan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto di Jakarta, Selasa (4/5/2021) merespon rencana penggabungan LAPAN dan BATAN dengan BRIN.
Dikatakan, jika pembubaran itu dilakukan, pemerintah dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
"BATAN dan LAPAN bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan. Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas atas amanat undang-undang," ujarnya.
Baca juga: MenPAN-RB Tegaskan ASN Langgar Larangan Mudik Bakal Ditindak
