DPR Minta LAPAN dan BATAN Tak Dibubarkan, Ini Alasannya

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 04 Mei 2021
0 dilihat
DPR Minta LAPAN dan BATAN Tak Dibubarkan, Ini Alasannya
Ilustrasi peluncuran roket yang dilakukan LAPAN. Foto: Repro Lapan

" Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program/kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah berencana membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) untuk digabungkan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto di Jakarta, Selasa (4/5/2021) merespon rencana penggabungan LAPAN dan BATAN dengan BRIN.

Dikatakan, jika pembubaran itu dilakukan, pemerintah dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

"BATAN dan LAPAN bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan. Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas atas amanat undang-undang," ujarnya.

Baca juga: MenPAN-RB Tegaskan ASN Langgar Larangan Mudik Bakal Ditindak

Jika BATAN dan LAPAN dibubarkan kata Mulyanto, lantas siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan.

Politisi PKS ini mengusulkan agar pemerintah cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan BATAN dan LAPAN saja ke dalam BRIN. Sedangkan pelaksanaan tugas lainnya tetap berada di BATAN dan LAPAN.

"Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program/kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan," imbuhnya.

Sebelumnya beredar wacana bahwa pemerintah akan melebur lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang sebelumnya berada di bawah Koordinator Kementerian Ristek ke dalam BRIN.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).

Baca juga: Polri Gelar Operasi Ketupat di Ratusan Titik Penyekatan

Rencananya semua lembaga dan badan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek baik yang ada di bawah LPNK ristek maupun Balitbang kementerian teknis akan digabung ke dalam BRIN.

“Berdasarkan Undang-Undang Sisnas Iptek, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi. Namun kalau sampai membubarkan atau melebur BATAN dan LAPAN ke dalam BRIN itu sudah berlebihan,” ujarnya.

Menurut Mulyanto, saat ini justru Indonesia sangat perlu keberadaan BATAN dan LAPAN sebagai pendukung tercapainya kesejahteraan nasional. BATAN diperlukan dalam optimalisasi pemanfaatan tenaga nuklir untuk kehidupan sehari-hari.

Sementara LAPAN diperlukan untuk penyelenggara kegiatan keantariksaan dan penerbangan publik.

“Prestasi dan capaian kinerja BATAN dan LAPAN saat ini sudah cukup bagus. Harusnya pemerintah terus mendukung agar badan dan lembaga ini terus meningkat dan berkembang. Bukan malah terancam dilebur atau dibubarkan,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga