Awas, Pidana Mati Bagi Pelaku Korupsi Dana COVID-19

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 29 April 2020
0 dilihat
Awas, Pidana Mati Bagi Pelaku Korupsi Dana COVID-19
Korupsi corona, hukuman mati menanti. Foto: Jakarta.pos, kompas UU No 31/1999

" KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 untuk tidak memanfaatkan momen tersebut dengan melakukan tindakan Korupsi, jika itu terjadi ancamannya pidana mati.

Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan KPK akan siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan penanganan COVID-19.

"KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucapnya, Rabu (29/4/2020) dilansir detik.com

Firli juga menyampaikan bahwa, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi apalagi di dalam keadaan seperti ini saat semua sedang memerangi bencana COVID-19.

"Sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," lanjut mantan Kapolda Sumsel itu.

Baca juga: Kasus Positif Corona Mubar Ber-KTP Bombana Resahkan Warga

Selain itu saat ini KPK telah membentuk Satgas untuk mengawasi penanganan bencana COVID-19 disetiap wilayah.

"KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID," tambah Firli.

KPK pun juga terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri untuk pengawasan tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini telah menggelontorkan dana untuk penanggulangan COVID-19 dalam APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Total anggaran itu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian pada masa pandemi COVID-19.

Anggaran tersebut, akan dialokasikan untuk sejumlah sektor. Kesehatan Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM sebesar Rp150 triliun.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga