DPR Nilai RUU BPIP Buka Jalan Politisasi Lembaga Riset dan Inovasi

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 22 Juli 2020
0 dilihat
DPR Nilai RUU BPIP Buka Jalan Politisasi Lembaga Riset dan Inovasi
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto: Ist.

" Secara kelembagaan terlalu memaksakan diri kalau Ketua Dewan Pengarah BPIP secara Ex-Officio harus menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan, beberapa ketentuan dalam RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) aneh, seperti ketentuan dalam pasal 10 ayat 1 RUU BPIP.

Dalam pasal 10 ayat 1, RUU BPIP disebutkan tentang kewenangan Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dapat menunjuk pejabat Ex-Officio Ketua Bewan Pengarah Badan dan Lembaga yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional.

"Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, ayat 2 dapat menunjuk ketua atau salah satu anggota untuk menjabat Ex-Officio sebagai ketua dewan pengarah di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan inovasi," kata Mulyanto kepada Telisik.id lewat pesan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Menurut Mulyanto, isi ketentuan ini sangat bahaya karena secara tidak langsung memberi jalan kepada seseorang untuk mengatur berbagai hal di luar kewenangannya. Melaui ketentuan ini badan dan lembaga riset dan inovasi sangat mudah dipolitisasi.

"Secara kelembagaan terlalu memaksakan diri kalau Ketua Dewan Pengarah BPIP secara Ex-Officio harus menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)," ucapnya.

Baca juga: Relawan MCCC Pusat Kecam Penganiayaan Delapan Anggotanya di Palangka Raya

"Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi, namun hubungan itu terlalu mengada-ada," sambungnya.

Sebagai mantan peneliti, Mulyanto dapat merasakan kegelisahan para pihak terkait keberadaan ketentuan ini. Meskipun baru sebatas tahap rancangan tapi keberadaan ketentuan ini bisa mengganggu fokus kerja riset dan inovasi bangsa.

"Para peneliti IPTEK banyak yang bertanya, apakah karena terkait soal ini Perpres kelembagaan BRIN, sejak kabinet Jokowi Jilid II terbentuk, sampai hari ini belum terbit," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Mulyanto menambahkan, ketentuan ini mencerminkan pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.

Padahal, kepada masyarakat pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai sumber daya saing dan Engine of Growth bagi ekonomi nasional.

"Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya," pintanya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga