JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai tahun 2025 dengan menerbitkan peraturan baru terkait poligami. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa peraturan ini bukanlah hal baru, melainkan penyempurnaan regulasi yang sudah ada sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi ASN dalam menjalankan tata cara perkawinan dan perceraian sesuai hukum yang berlaku.

"Pergub ini bukan hal baru karena merupakan turunan dari peraturan yang berlaku. Kami memperingatkan ASN agar mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," ujar Chaidir dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (18/2/2025).