BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan menggelar rapat kerja membahas surat pembatalan pelantikan apatur sipil negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (18/3/2025).
Rapat tersebut membahas perihal pencabutan keputusan pelantikan yang sebelumnya dilakukan oleh mantan Penjabat Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah.
Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, meminta permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak lebih luas.
Dodi menyoroti ketentuan yang tercantum pada surat BKN, yang menyatakan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu lima hari, maka akan dilakukan pemblokiran nomor induk pegawai (NIP) ASN yang dilantik.
Baca Juga: BKPSDM Kolaka Utara Belum Mau Percepat Pengangkatan ASN
