DPRD Kendari dan Pertamina Salahkan PT NDG Lepas Tanggung Jawab Denda Pangkalan LPG
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 24 Januari 2025
0 dilihat
Pemilik pangkalan LPG 3 kg yang terkena denda, Jumardin (kiri), dan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Sejumlah pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kota Kendari terpaksa menanggung denda yang dianggap fiktif, yang dikenakan oleh PT Nasrun Djam Gasindo (NDG) "
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kota Kendari terpaksa menanggung denda yang dianggap fiktif, yang dikenakan oleh PT Nasrun Djam Gasindo (NDG).
Denda ini berawal dari hasil audit yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan logbook dan distribusi gas di dua pangkalan gas.
Berdasarkan temuan audit pihak Migas, ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan kedua pangkalan dan PT NDG.
Namun, alih-alih bertanggung jawab, PT NDG membebankan seluruh denda kepada pangkalan-pangkalan gas mitra mereka.
Baca Juga: Pasar Sentral Wua-Wua Kendari Sepi, Pedagang Terancam Gulung Tikar
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyayangkan langkah PT NDG yang tidak mencari solusi bersama, melainkan mengalihkan beban denda kepada para pemilik pangkalan gas.
“PT Nasrun seharusnya ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian denda ini. Jika ada kesalahan dalam distribusi gas, mereka yang harus menanggung, bukan malah melemparkan beban ini ke pangkalan-pangkalan,” tegas Jabar, Jumat (24/1/2025).
Denda yang dikenakan bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 12 juta, dengan beberapa pemilik pangkalan gas yang sudah mulai mencicil pembayaran. Alasan denda adalah keterlambatan administrasi oleh pemilik pangkalan.
Meski kesalahan administrasi terjadi di tingkat pangkalan, DPRD menegaskan bahwa PT NDG, sebagai perusahaan yang memiliki kewenangan atas distribusi dan pengawasan, seharusnya turut bertanggung jawab.
“Seharusnya ada komunikasi yang jelas antara PT Nasrun dan pangkalan. Jika ada masalah administrasi atau kesalahan lainnya, PT Nasrun yang harus mengambil langkah untuk memperbaiki dan menyelesaikan masalah ini. Tapi kenyataannya, mereka malah mengalihkan denda tersebut kepada pangkalan,” protes Jabar.
Dody Anggriawan, Sales Branch Pertamina, menjelaskan bahwa audit Migas menemukan bahwa dua pangkalan gas dan PT NDG tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi yang lengkap, sehingga denda pun dijatuhkan.
Menurut Dody, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijak oleh agen, dalam hal ini PT NDG, yang harus bertanggung jawab atas masalah administrasi.
“DPRD sempat bertanya apakah agen (PT NDG) bisa diberikan sanksi. Saya jawab, itu memungkinkan jika agen tersebut terbukti melakukan kesalahan dalam kontrak,” ungkap Dody.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT NDG, Pom, mempertanyakan pernyataan tersebut dan jenis sanksi yang dimaksud.
Baca Juga: IAIN Kendari Resmi Buka Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam
“Jika sanksi dijatuhkan kepada kami, saya ingin tahu sanksi apa yang dimaksud, karena ini adalah kesalahan administrasi dari pihak pangkalan. Pangkalan harus secara profesional mengambil tanggung jawab itu,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Pom berharap masalah ini dapat dibawa ke DPRD untuk direkomendasikan pembatalan denda, dengan memberikan kesempatan bagi pihak pangkalan untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang ada.
Terkait dengan distribusi gas, Pom menegaskan bahwa PT NDG tidak bisa menargetkan jumlah gas yang disalurkan kepada pangkalan.
“Jika kami sudah menyalurkan gas, maka itu adalah tanggung jawab mereka. Kalau mereka tidak membuat laporannya, ya itu menjadi risiko mereka,” kata Pom. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS