Kejati Sulawesi Tenggara Diminta Tangkap Direktur PT WIN Soal Dugaan Korupsi dan Perusakan Mangrove

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 07 September 2023
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Diminta Tangkap Direktur PT WIN Soal Dugaan Korupsi dan Perusakan Mangrove
Massa LPMT saat melakujan orasi di depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara soal PT WIN di Konawe Selatan. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Sejumlah massa dari Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT ) Sulawesi Tenggara mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan meminta segera memeriksa dan menahan direktur PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berlokasi di Desa Toribulu, Kabupaten Konawe Selatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah massa dari Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT ) Sulawesi Tenggara mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan meminta segera memeriksa dan menahan direktur PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berlokasi di Desa Toribulu, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (7/9/2023).

LPMT Sulawesi Tenggara, Nurlan mendesak agar pihak Kejati untuk segera turun ke lokasi dan melakukan investigasi ke PT WIN, karena diduga telah melakukan penggelapan pajak serta melakukan penambangan di luar IUP, serta pengrusakan hutan mangrove yang berada di Desa Toribulu.

"Ini yang kedua kalinya kami ke sini dan meminta agar Kejati segera memeriksa dan mengkap Direkrur PT WIN," ungkap Nurlan.

Baca Juga: Video: Selain Dikejar Parang, Satu Pendemo Terkena Busur di Kejati Sulawesi Tenggara

Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1999 pada pasal 76 ayat 2 yaitu nomor 41 masaalah pemanfaatan hutan yang telah diatur, bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana 10 tahun atau denda Rp 500 miliar

Usai menyampaikan orasinya, Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Keyu Zulkarnain Arif langsung menerima massa, kepada massa ia mengungkapkan, pihak Kejati akan melakukan penelaah dalam kasus tersebut, dan akan nenindaklanjuti jika kasus tersebut terindikasi korupsi.

Baca Juga: Video: Dua Nelayan di Kendari Dibegal dan Ditikam

"Karena ini ada keterkaitan dengan hutan mangrove," ujar Keyu.

Kejati kata dia, juga akan terus menelusuri kasus tersebut karena ada indikasi korupsi di dalam laporan yang diduga dilakukan oleh PT WIN.

Usai mengadukan kasus tersebut, massa langsung mendaftarkan secara resmi laporan mereka di ruang PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga