DPRD Sultra Panggil Kembali PT Marketindo Selaras, Ini Alasan Warga Keberatan Lahan Diserobot

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 19 Maret 2025
0 dilihat
DPRD Sultra Panggil Kembali PT Marketindo Selaras, Ini Alasan Warga Keberatan Lahan Diserobot
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, bakal panggil kembali pihak PT Marketindo Selaras atas dugaan penyerobotan lahan. Foto: Sigit Purnomo/Telisik.

" Konflik agraria yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, antara masyarakat dan pihak PT. Marketindo Selaras (MS) belum menemui titik terang "

KENDARI, TELISIK.ID - Konflik agraria yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, antara masyarakat dan pihak PT. Marketindo Selaras (MS) belum menemui titik terang.

Persoalan ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat petani dengan PT Sumber Madu Bukari (SMB) sejak 1990-an, dan kini berlanjut dengan PT, perusahaan yang mengakuisisi aset PT SMB.

Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konsel (Kompak), Tutun, mengungkapkan bahwa sejak 1996 hingga saat ini, tidak ada solusi yang berpihak kepada masyarakat.

Ia menduga PT SMB meninggalkan berbagai permasalahan, termasuk ganti rugi tanaman tumbuh dan harga tanah yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2025

"Sudah 30 tahun kami memperjuangkan hak kami. Namun hingga kini penyelesaian yang adil belum juga terwujud," keluh Tutun, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, PT MS datang tanpa menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan PT SMB. Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana PT MS tiba-tiba menguasai lahan yang masih bermasalah sejak era PT SMB.

Seorang perwakilan warga mengungkapkan, tanah yang menjadi objek sengketa sebelumnya merupakan pemukiman dan lahan produktif masyarakat yang telah dikelola turun-temurun sejak tahun 1900-an.

Hal ini dibuktikan dengan keberadaan tanaman tumbuh dan situs-situs bersejarah seperti makam tua yang berusia sekitar 40 tahun di Desa Motaha.

Ia membeberkan, pada 8 November 1996, PT SMB dan masyarakat telah menyepakati klasifikasi harga tanah dalam berita acara, yakni: Rp 300 per meter untuk tanah nonsertifikat yang sudah diolah, Rp 200 per meter untuk tanah yang belum diolah, dan Rp 100 per meter untuk tanah nonsertifikat yang tidak diolah.

Namun, dalam praktiknya, PT SMB membayar ganti rugi dengan harga bervariasi, ada yang hanya menerima Rp 50-100 per meter.

Saat warga mengajukan komplain, pihak perusahaan mengatakan bahwa ini hanya panjar dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran, tetapi saat proses dokumentasi, masyarakat sebaliknya diberi tanda lunas.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Sultra bakal melakukan pemanggilan kembali kepada pihak PT MS dan masyarakat yang bersengketa dalam rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya.

Baca Juga: 500 Peserta Mudik Gratis Jalur Ferry Resmi Diumumkan, Berangkat 27-30 Maret 2025

"Kami agendakan kembali untuk RDP," jelas Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra.

Terkait jadwal pasti pemanggilan manajemen PT MS, Isra mengatakan DPRD akan mengabari informasi selanjutnya.

Sebelumnya DPRD Sultra bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan konflik agraria antara PT MS dan masyarakat Kecamatan Angata.

Isra menjelaskan, rencana membentuk pansus didasari pertimbangan karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan lahan 1.300 hektare.

"PT MS mengklaim tanah itu milik mereka setelah mengakuisisi PT SMB, sementara masyarakat mengaku belum menerima ganti rugi penuh. Masing-masing memiliki bukti, maka dari itu pansus dibentuk untuk menyelesaikan sengketa ini secara objektif," jelasnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga