BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2025

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 19 Maret 2025
0 dilihat
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2025
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono (tengah), Kadinkes Sultra, Usnia (kiri), dan Ketua Persi Sultra, dr. Asridah (kanan) saat konferensi pers tentang layanan kehatan pada libur Lebaran, Rabu (19/3/2025). Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025 "

KENDARI, TELISIK.ID – BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.

Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan kesehatan di masa libur Lebaran 2025.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, mengatakan BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan di kantor cabang maupun di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta.

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.

“Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Rinaldi pada konferensi pers pelayanan mudik Lebaran 2025, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: 500 Peserta Mudik Gratis Jalur Ferry Resmi Diumumkan, Berangkat 27-30 Maret 2025

Rinaldi mengungkapkan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

Di masa libur Lebaran, bila peserta berada di luar daerah asal, mereka masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat mereka terdaftar.

“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Rinaldi.

Penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Bila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Namun, kata Rinladi, peserta BPJS harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif.

“Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan,” jelasnya.

Jika peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, Rinaldi mengingatkan peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN.

"Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur Lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan,” harap Rinaldi.

Terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur Lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik Lebaran.

Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Usnia, telah memerintahkan seluruh FKTP dan FKTL (rumah sakit) perlu mengatur jadwal layanan darurat (misalnya, pos kesehatan dan IGD) agar tetap beroperasi selama libut Lebaran.

Pengaturan jadwal layanan darurat ini sebagai upaya antisipasi lonjakan jumlah pasien dan potensi kecelakaan saat arus mudik Lebaran.

“Kami juga mengintruksikan untuk menyiapkan cadangan obat dan penjadwalan shift tenaga medis secana bergiliran untuk memastikan tidak terjadi kekosongan selama periode itu,” kata Usnia.

Dinkes Sultra akan membuat surat edaran penyesuaian jam operasional semua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pelayananan darurat 24 jam selama masa libur Idul Fitri.

“Dan melakukan evaluasi berkala kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan SDM-nya,” ujar Usnia.

Baca Juga: Tiga Bandar Narkoba Kolaka Diduga Dibebaskan, Kepala BNN Mendadak Keluar Kota

Selain itu, Dinkes melakukan koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi lonjakan pasien dan risiko kecelakaan selama arus mudik Lebaran, serta optimalisasi sistem informasi untuk monitoring pelayanan kesehatan pada saat libur Lebaran.

Menghadapi arus mudik, Dinkes Sultra fokus kesigapan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, mobilisasi masyarat yang meningkat, dan pengemudi yang tidak fit.

"Para pemudik dapat memeriksakan kesehatan di rest area, faskes sepanjang jalur mudik, terminal, bandara bahkan pelabuhan," beber Usnia.

Sementara itu, Ketua Persi Sultra, dr. Asridah, mengaku pihaknya telah berkoordinasi bersama sejumlah direktur rumah sakit se-Sultra untuk memastikan pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit tetap jalan selama Lebaran.

"Kita memastikan bahwa hak pasien dan kewajiban-kewajiban rumah sakit dijalankan dengan baik," ujar Asridah.

Asridah memastikan bahwa pelayanan di rumah sakit tidak akan membeda-bedakan dalam pelayanan gawat darurat bagi pasien. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga