KENDARI, TELISIK.ID - Para pelaku UMKM berbondong-bondong hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) DPRD terkait surat teguran Dinas PUPR Kota Kendari terhadap pelaku UMKM di kawasan segitiga Tapak Kuda Korumba, Kecamatan Mandonga, Senin (30/10/2023).
Para pelaku UMKM meminta kesempatan mencari nafkah. Tak hanya itu, mereka pun merasa diasingkan di daerah sendiri. Bagaimana tidak, tempat mereka mencari nafkah sebelumnya di kali Kadia telah digusur. Sudah 3 bulan ini mereka tidak melakukan aktivitas lagi.
Pelaku UMKM juga menyampaikan, tempat di segitiga Tapak Kuda tersebut punya sertifikat, sehingga ingin memanfaatkan lokasi itu untuk mencari nafkah, namun lagi-lagi tidak diizinkan oleh pemkot.
Baca Juga: Sepuluh SMA Ikut Lomba UPTD Museum dan Taman Budaya Sulawesi Tenggara
Segitiga Tapak Kuda apabila terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang merupakan termasuk kawasan hijau, namun menurut Ketua Komisi I, La Ode Lawama, seharusnya pemerintah memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah, apalagi yang memiliki potensi ekonomi seharusnya bisa diberikan solusi.
