Dua ABG di Kolaka Utara Diduga Korban Rudapaksa, Ayah Kandung Terduga Pelaku

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 19 Mei 2023
0 dilihat
Dua ABG di Kolaka Utara Diduga Korban Rudapaksa, Ayah Kandung Terduga Pelaku
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polres Kolaka Utara. Foto: Reskrim Polres Kolaka Utara

" Seorang ayah inisial M di Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga berulang kali "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Seorang ayah inisial M di Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra, perilaku yang dilakukan M kepada anaknya inisial P bermula pada Februari 2020 lalu sekitar pukul 16.00 Wita saat mereka berdua di rumah.

"Saat itu terlapor menyuruh korban untuk memijat badannya, usai itu menyuruh korban berbaring. Korban merasa risih, mempertanyakan hal itu dan berlari keluar rumah," terangnya, Jumat (19/5/2023).

Setelah itu, pelaku M mengejar korban, mengambil sebatang kayu lalu memukul korban berulang kali sehingga menangis dan ketakutan, P kemudian masuk ke dalam rumah lalu diancam korban hingga terjadi persetubuhan.

Baca Juga: Anggota Kelompok Tani Mekar Jaya Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Janji Tangkap Pelaku

"Persetubuhan tersebut terjadi secara berulang kali di waktu dan tempat berbeda. Terakhir kali terjadi pada Selasa 25 April 2023," ujarnya.

Kata dia, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada aparat desa setempat, Rabu (17/5/2023) lalu dan ditindaklanjuti ke Polres Kolaka Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasus pencabulan serupa dialami R warga Kecamatan Ranteangin, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Kali ini pelaku MR dan korban R masih terkategori anak di bawah umur.

"Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023. Korban kemudian melapor Selasa, 14 Februari 2023 pukul 09.00 Wita di Polres Kolaka Utara," lanjutnya.

Awalnya kata Kasat Reskrim, korban dijemput pelaku dan dibawa ke sebuah pondok (rumah kebun) di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, kemudian MR menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

"Pelaku kemudian membawa korban kerumahnya di Desa Rante Limbong, kemudian kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali," urainya.

Usai menyetubuhi R, pelaku selanjutnya membawa korban di Kelurahan Lasusua, kemudian dijemput oleh teman korban inisial A diantar pulang kerumahnya di Kecamatan Ranteangin.

Sebelumnya, Ketua LBH HAMI Cabang Kolaka Utara, Suparman mengungkapkan keprihatinannya, atas maraknya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Kolaka Utara, khususnya di tahun 2022.

Menurut dia, minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak pemicu utama meningkatnya angka pencabulan di Kolaka Utara.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan langkah preventif untuk menekan angka tersebut, dengan melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak ke tingkat kecamatan hingga desa.

Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

"Sebenarnya kemarin-kemarin kita ingin bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, hanya saja tidak mendapat dukungan, sehingga kegiatan sosialisasi hanya terselenggara dua kali," keluhnya.

Selain LBH HAMI, Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi, juga turut prihatin atas meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kolaka Utara.

Untuk itu hakim yang juga Humas PN Lasusua itu, sempat menyampaikan ke Ketua DPRD Kolaka Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah kalau suatu waktu ingin melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif. (A)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga