Warga Terima Uang Kompensasi Dilapor Pemerasan, Minta Keadilan ke Kapolda Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 16 Agustus 2023
0 dilihat
Warga Terima Uang Kompensasi Dilapor Pemerasan, Minta Keadilan ke Kapolda Sumatera Utara
Masyarakat usai membuat dumas ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara didampingi tim kuasa hukumnya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Masyarakat korban dampak proyek pembangunan perumahan di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, mengadukan penyidik dan penyidik pembantu Unit IV Resmob, Satreskrim Polrestabes Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat korban dampak proyek pembangunan perumahan di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, mengadukan penyidik dan penyidik pembantu Unit IV Resmob, Satreskrim Polrestabes Medan.

Oknum Polri itu dilaporkan ke Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Rabu (16/8/2023) siang.

Alasan masyarakat melaporkan penyidik itu, karena menaikkan kasus dugaan pemerasan yang dirasa penuh kejanggalan.

"Jadi, pengusaha properti atau yang mewakili melaporkan salah satu warga atas dugaan pemerasan. Padahal, menurut warga, itu bukan pemerasan tapi pihak pengusaha atau mewakili pengusaha properti memberikan uang kompensasi kepada warga sebesar Rp 22 juta untuk 11 warga yang terkena dampak negatif dari proyek properti d isana (Jalan Selamat)," kata tim pendamping warga, Robet Tamba dari Kantor Hukum LBH Forum Batak Intelektual.

Baca Juga: Masuk ke Sumatera Utara Narkoba dari Malaysia Gagal Edar

Anehnya kata dia, pemberian kompensasi itu telah diberikan oleh pengusaha atau mewakili pengusaha dan diketahuinya oleh pihak pemerintah setempat, dan ada berita acara serta videonya.

"Lalu, kenapa perkara ini terus berlanjut dan dilaporkan dugaan pemerasan. Ini sangat aneh," tambahnya.

Terlebib, ada 11 warga yang mendapatkan kompensasi. Namun, hanya satu orang yang dilaporkan.

"Kenapa pula hanya teman kita LM yang dilaporkan. Selain itu, LM bukanlah orang yang menerima uang Rp 22 juta itu. Melainkan adalah ibu S," tambahnya.

Diakui pengacara ini, kompensasi itu diberikan pada 27 Januari 2023. Namun, 5 Januari 2023 telah dilaporkan atas dugaan pemerasan.

"Padahal, uang kompensasi itu sudah jelas diberikan kepada warga yang terkena dampak dari proyek pembangunan perumahan itu. Ada yang terkena debu dan sebagainya. Tapi, mengapa pula dilaporkan 5 Januari 2023. Itu yang membuat kita janggal," tuturnya.

Atas adanya perkara ini, tim hukum bermohon kepada Kapolda Sumatera Utara agar memberikan edukasi kepada penyidik yang menangani perkara itu.

"Mohon kiranya dilihat warganya ini yang sudah tua renta tidak ada hal-hal maksud tertentu, mohon kalaulah memang ini masih ada penyelesaian yang terbaik mohon edukasi penyidik, dijumpakan di mediasikan supaya ini selesai permasalahannya melihat warga sudah berusia uzur," terangnya.

Terpisah, Nurbetty Nababan ketika diwawancarai awak media mengaku sudah menerima uang kompensasi itu sebesar Rp 2 juta per orangan atau per keluarga.

Baca Juga: Pria Ini Ngaku Istri dan Bayi Meninggal Dunia karena Dokter RS Bunda Mulia Lambat Operasi Persalinan

"Betul kami menerima kompensasi Rp 2 juta dari pihak properti dengan kesepakatan tidak ada tuntutan apa-apa, setelah menerima itu kami mendapatkan surat panggilan dari Polrestabes Medan," ucapnya.

Wanita berusia 47 tahun itu mengaku, merasa tertindas dengan adanya surat panggilan dari Polrestabes Medan itu dan berharap agar Kapolda Sumatera Utara memberikan keadilan.

"Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami merasa tertindas dengan adanya surat panggilan itu pak. Tolong tegakkan keadilan Bapak Kapolda Sumatera Utara," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Had Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, pengaduan masyarakat (dumas) dari masyarakat itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

"Pasti dumas itu akan ditindaklanjuti, mohon bersabar. Semua ada prosesnya," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga