PDIP Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Rusman Emba, Serahkan ke Aparat Hukum
Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 15 Juli 2023
0 dilihat
Terkait kasus hukum yang menyeret salah satu kadernya, Rusman Emba, PDIP Sulawesi Tenggara tidak memberikan bantuan hukum. Dan mengenai status kepartaian Rusman Emba, PDIP Sulawesi Tenggara menyerahkan kepada DPP. Foto: Kolase
" Saat ini PDIP belum memiliki kesimpulan apapun terkait status kepartaian Rusman Emba "
KENDARI, TELISIK.ID - KPK telah menetapkan Bupati Muna, Rusman Emba, sebagai tersangka kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diketahui, Rusman Emba adalah kader PDIP Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara DPD PDIP Sulawesi Tenggara, Agus Sanaa mengatakan, saat ini partai belum memiliki kesimpulan apapun terkait status kepartaian Rusman Emba. Namun apapun itu, pihak DPD PDIP Sulawesi Tenggara menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Kata Agus, kasus yang menyeret Bupati Muna itu harus dihadapi Rusman Emba hingga di pengadilan. Karena menurutnya, KPK hanya membangun presepsi, dan sampai hari ini belum ada bukti yang mengatakan bahwa Rusman melakukan korupsi.
"Belum ada kesimpulan dari partai karena baru ditetapkan jadi tersangka. DPP yang memutuskan apakah dipecat dari partai atau gimana. Yang pastinya PDIP menyerahkan itu kepada proses hukum," bebernya saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Jumat (14/7/2023) malam.
Agus menambahkan, jika KPK menetapkan Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap dana PEN, harusnya bukan hanya Bupati Muna saja yang diseret, namun banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
Namun Agus menegaskan bahwa tidak ada urusan dengan partai jika kadernya terjerat masalah hukum. Semua dikembalikan kepada kader bersangkutan agar hukum bisa berjalan fair dan tidak ada bantuan hukum sedikitpun dari partai.
Baca Juga: Bupati Muna LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Tersangka Suap Dana PEN Oleh KPK
Hal ini dilakukan karena sudah menjadi tanggung jawab kader terhadap masalah yang diembannya. Dan jika suatu saat kader mampu membuktikan dirinya tidak bersalah, maka bisa membuat nama partai menjadi besar.
"Tidak, PDI Perjuangan tidak pernah memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang bermasalah dengan hukum. Semua diserahkan kepada yang bersangkutan untuk membela diri," tambahnya.
Agus menambahkan, langkah tersebut bukan berarti partai lepas tangan terhadap kasus yang menyeret Rusman Emba, namun dia diberikan tanggung jawab untuk membela dirinya.
"Jika kemudian bisa membela diri, maka itulah kader. Dan PDIP tidak menghendaki adanya kader yang korupsi," tegasnya.
Agus mengaku prihatin dengan masalah ini dan berharap Rusman Emba tidak menjadi terhukum karena kasus ini. Menurutnya, masih ada ruang bagi Rusman untuk membuktikan diri bahwa dia tidak bersalah.
Dikutip dari tempo.co, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka orang nomor satu di Kabupaten Muna tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto.
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021 hingga 2022," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata dia.
Ali belum menjabarkan secara detail peran La Ode Rusman dalam praktik suap tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Kontraktor Gomberto
"Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. "Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka di saat itulah kami akan sampaikan kepada publik," katanya.
Sebagai informasi, Mochamad Ardian Noervianto merupakan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN daerah.
Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dikenai denda tambahan sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS