Dua Anggota TKBM Tunas Bangsa Mandiri Diberhentikan, DPRD Kendari Minta Bipartit
Kardin, telisik indonesia
Senin, 19 Mei 2025
0 dilihat
Hearing soal pemberhentian dua anggota Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri di DPRD Kota Kendari. Foto: Kardin/Telisik
" Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, sedang mengalami masalah internal terkait pemberhentian terhadap dua anggotanya yang bekerja di Pelabuhan Bungkutoko Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, sedang mengalami masalah internal terkait pemberhentian terhadap dua anggotanya yang bekerja di Pelabuhan Bungkutoko Kota Kendari.
Mereka adalah Darmianto dan Muh Ilham yang merupakan anggota luar biasa dari koperasi dan sebagai buruh kargo kapal.
Dalam tuntutannya, Darmianto dan Muh Ilham mempertanyakan perihan alasan pemberhentian mereka sebagai anggota yang akhirnya tidak bisa bekerja lagi di pelabuhan. Hal itu dinilai janggal dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Saya tidak pernah diberikan surat peringatan ke satu (SP1) atau SP2, tiba-tiba langsung keluar SK pemberhentian," beber Muh Ilham saat hearing di DPRD Kota Kendari, Senin (19/5/2025).
Selain itu, Muh Ilham juga menuntut agar Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri, mengembalikan semua sumbangan yang diambil dari anggota yang menurutnya tak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Baca Juga: PKSS Buka Loker di Dua Lokasi Sulawesi Tenggara, Ini Syarat Lengkapnya
"Jangan memotong upah anggota tanpa ada aturan yang jelas," beber Ilham.
Ilhan juga menuntut agar Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri mendaftarkan dan membayarkan seluruh tanggungan BPJS Ketenagakerjaan para anggota tanpa terkecuali.
Menanggapi itu, Ketua Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Ferry menerangkan, terkait pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan rapat anggota yang merupakan keputusan tertinggi dan bukan keputusan ketua, sekretaris atau bendahara.
Kata Ferry, tidak serta merta pihak koperasi melakukan PHK tanpa ada dasar. Untuk Darmianto, dinilai sudah melakukan pelanggaran dan telah diberikan SP1 dan SP2 serta yang terakhir Darmianto dinilai melakukan lagi pelanggaran berat.
"Jadi ini ada buktinya, Darmianto telah ikut rapat pada oknum yang bukan lagi anggota. Dia ikut rapat tahunan dan itu pelanggaran berat," beber Ferry.
Sedangkan teruntuk Muh Ilham, kata Ferry, juga melakukan pelanggaran berulang yang dinilai berat dengan mencederai nama koperasi melalui demonstrasi.
Meski telah ada surat pernyataan namun kejadian demonstrasi kembali berulang, dan pihak koperasi melakukan panggilan lagi untuk klarifikasi kembali, namun tidak pernah dihadiri, sampai keluarlah surat pemberhentian sebagai anggota koperasi.
"Mereka demo dan mengobrak-abrik kantor. Kami panggil untuk meminta klarifikasi, setelah itu ada surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Tapi diulang lagi," bebernya.
Sementara terkait BPJS Ketenagakerjaan, Ferry mengaku sebagai pembayaran tepat waktu pada semua anggota yang terdaftar di koperasi. Hal tersebut sudah diakui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pergeseran Hendro Dewanto Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Korupsi Bos Tambang, Begini Penjelasan Kejati
Terkait sumbangan yang menjadi tuntutan, Ferry menjelaskan, hal itu sudah disepakati sebelumnya dalam rapat para anggota koperasi. Sudah ada pula pernyataan untuk tidak menuntut di kemudian hari.
"Jadi tidak ada itu pungutan liar. Karena disepakati dalam rapat anggota dan sudah ada pernyataan di atas materai," cetusnya.
Soal tuntutan anggota untuk kembali bekerja, akan dibahas kembali dalam rapat anggota koperasi sebagai keputusan tertinggi organisasi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu memutuskan untuk melakukan Bipartit atau mempertemukan kembali kedua belah pihak yang bersengketa dan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
Zulham Damu memberikan waktu 2 Minggu untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum dikembalikan lagi ke DPRD Kota Kendari.
"Jadi teman-teman buruh ikuti dulu prosesnya. Disnaker ini harus fasilitasi ya," tegasnya. (A)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS