Dua Kecamatan Masuk Zona Orange, Salat Idul Adha di Kolaka Tetap Dilaksanakan
Muh. Sabil, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
Pelaksanaan salat Idul Adha di Masjid dengan menerapkan prokes. Foto: Repro Antarnews.com
" Hal itu menyusul hasil rapat bersama antara Kemenag Kolaka dan pihak Pemda selaku koordinator Satgas gugus COVID-19 "
KOLAKA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka perbolehkan pelaksanaan salat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M.
Hal itu menyusul hasil rapat bersama antara Kemenag Kolaka dan pihak Pemda selaku koordinator Satgas gugus COVID-19.
Rapat putusan pelaksanaan Idul Adha dan qurban juga melibatkan sejumlah lembaga dan instansi pemerintahan lainnya di Kolaka.
Kepala kantor Kemenag Kolaka, Drs H Baharuddin, M.Si mengungkapkan, berdasarkan informasi Satgas COVID-19, saat ini dari 12 kecamatan di Kolaka terdapat dua kecamatan yang masuk dalam kategori zona orange (sedang) yaitu Kecamatan Kolaka dan Pomalaa.
Kemudian enam wilayah kecamatan kategori zona kuning diantaranya Kecamatan Samaturu, Latambaga, Wundulako, Baula, Tanggetada, serta Watubangga. Sementara empat sisanya dengan kategori zona hijau yakni Kecamatan Wolo, Iwoimendaa, Polinggona, terakhir Toari.
"Dari 12 kecamatan, ada dua kecamatan yang orange, empat kecamatan hijau, kemudian enam kecamatan itu kuning," terang Baharuddin kepada Telisik.id, Senin (12/7/2021).
Lebih lanjut, kata Baharuddin, merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2021, maka pelaksanaan salat Ied di Kabupaten Kolaka dapat dilakukan dengan memperhatikan ketetapan Pemda dan Satgas Penaganan COVID-19.
Hal senada juga diungkapkan Kepala seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais dan Binsyar) Drs H Agus Ramadhan, MA.
Menurutnya, rapat yang dilakukan sebanyak tiga kali oleh pengurus harian Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan beberapa stakeholder menetapkan pelaksanaan salat Idul Adha di Kolaka harus tetap memperhatikan kebijakan dari Satgas COVID-19 dan pihak Pemda.
"Untuk Kolaka tetap merujuk pada keputusan gugus tugas Covid dalam hal ini pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas Kemenag Kolaka, Adil, S.Kom juga membenarkan perihal ketetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban.
Baca Juga: Berhentikan Perangkat Desa, Pj Kades Bente Diduga Langgar Aturan
Baca Juga: RSUD Kota Kendari Buka Lowongan Relawan COVID-19, Insentifnya Rp 3 Juta
Ketetapan pelaksanaan salat Idul Adha tersebut diantaranya:
- Pihak panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta sarana tempat mencuci tangan.
- Jamaah yang akan mengikuti salat Ied wajib memakai masker dan menjaga jarak.
- Setiap Masjid, Mushala, dan lapangan tempat pelaksanaan salat Ied hanya dibolehkan menampung jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
- Durasi waktu bagi khatib untuk menyampaikan khutbah maksimal 15 menit.
- Khatib diwajibkan menggunakan masker dan faceshield saat khutbah.
- Jamaah disarankan membawa peralatan ibadah sendiri.
- Bagi usia lanjut, orang yang kurang sehat/baru sembuh, dan dalam perjalanan dilarang mengikuti salat.
- Tersedia unsur keamanan dan pengawas protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan salat Ied. (B)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Fitrah Nugraha