Berhentikan Perangkat Desa, Pj Kades Bente Diduga Langgar Aturan

Aris, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
Berhentikan Perangkat Desa, Pj Kades Bente Diduga Langgar Aturan
SK Kepala Desa Bente Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pergantian Perangkat Desa Bente Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara. Foto: Ist.

" Salah satu perangkat Desa Bente yang diberhentikan, Sekdes, Umar mengaku bahwa dirinya tidak menerima tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh penjabat kepala Desa Bente saat ini "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Penjabat Kepala Desa (Kades) Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Yasir, diduga melanggar aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Merujuk pada Surat Keputusan Bupati Butur Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Lingkup Kecamatan Kambowa Kabupaten Butur, mestinya penjabat kepala Desa Bente tidak melakukan pemberhentian terhadap tiga orang perangkat desanya, yakni sekretaris desa (Sekdes), kaur keuangan, dan kaur perencanaan.

Sebagaimana poin ke 3 dalam Surat Keputusan Bupati Butur Nomor 134 Tahun 2021 tertulis bahwa Penjabat Kepala Desa dilarang memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Salah satu perangkat Desa Bente yang diberhentikan, Sekdes, Umar mengaku bahwa dirinya tidak menerima tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh penjabat kepala Desa Bente saat ini.

"Saya ingin bupati dan dinas terkait untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh penjabat kepala Desa Bente, karena tidak sesuai dengan aturan dan surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Buton Utara," ungkapnya, Senin (12/7/2021).

Selanjutnya, kata Umar, selaku Sekdes yang telah diberhentikan, menginginkan agar Bupati Butur menghadirkan pejabat kepala Desa yang mematuhi dan menegakkan aturan.

"Jangan orang yang menentang aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Umar.

Selain itu, Kaur Keuangan Desa Bente yang diberhentikan, Durli mengatakan, setelah keluarnya dana desa sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Kades.

"Sudah kepala desa sendiri yang kelola itu dana," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait pemberhentian dirinya, ia mengaku tidak pernah ada teguran yang disampaikan secara tertulis dan tidak pernah dipanggil untuk disampaikan mengapa ia digantikan.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Bente, Yasir mengatakan, jika proses pemberhentian dan pengangkatan oerangkat desa yang ia lakukan dikarenakan tidak adanya loyalitas terhadap tugas.

Baca Juga: Tengkorak Manusia dan Perahu Ditemukan di Gua Kararasi Muna

Baca Juga: Stok Ribon Habis, Percetakan KTP-el di Mubar Dihentikan Sementara

"Karena saat serah terima mereka beralasan bahwa Pj. Kades yang lama tidak mau bertanda tangan, justru dia perintahkan orang yang jabatannya di bawah, sehingga saya merasa dipermainkan," kata Yasir saat dikonfirmasi.

Yasir juga mengatakan, dalam Surat Keputusan Bupati tidak diperbolehkan untuk mengganti perangkat desa tetapi boleh untuk memberhentikan.

"Itu dalam poinnya kan tidak boleh mengangkat atau menggantikan, tetapi boleh kalau memberhentikan. Jadi kalau saya tidak mengganti siapa yang mau kerja?" cetusnya

Selain itu, Plt. Camat Kecamatan Kambowa, Derwun menilai, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh penjabat Kepala Desa Bente bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Dari sekian banyak tugas yang harus dilakukan oleh penjabat kepala desa, sama dengan kepala desa defenitif, kecuali pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sangat tidak diperbolehkan," tegas Derwun.

Dia juga mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak DPMD dan akan bersurat ke desa.

"Setelah itu menunggu perintah dari DPMD untuk mencabut SK yang dikeluarkan oleh penjabat Kepala Desa Bente," tukasnya. (A)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga