Dua Pekan Operasi, Polres Malang Kota Panen Tangkap Pengedar Narkoba

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 11 September 2023
0 dilihat
Dua Pekan Operasi, Polres Malang Kota Panen Tangkap Pengedar Narkoba
Dua pekan melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Malang Kota mengamankan 26 orang pengedar narkoba. Foto: Ist.

" Dua pekan melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Malang Kota mengamankan 26 orang pengedar narkoba "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pekan melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Malang Kota mengamankan 26 orang pengedar narkoba.

"Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 26 tersangka," ujar Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (BuHer), Senin (11/9/2023).

Dari 26 tersangka, kata BuHer, ada 3 orang yang memang merupakan TO (Target Operasi).

"Tersangka lainnya Non TO di antaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," jelasnya.

Baca Juga: HMI Sumatera Utara Desak Polisi Tangkap Bandar Narkoba GS, Dirnarkoba Angkat Bicara

Dijelaskan oleh dia, tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna.

"Keberhasilan ini merupakan komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba," lanjutnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira menjelaskan, dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

Baca Juga: Operasi Tumpas Semeru 2023, Polres Malang Tangkap 39 Pengedar Narkoba

"Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang di antaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang di antaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga," paparnya.

Sedangkan untuk pasal dijeratkan pada tersangka yaitu pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga