MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira) menyoroti kegiatan revitalisasi lapangan Gajah Mada Medan yang berada di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan yang diduga ada aroma gratifikasi.

Dugaan itu muncul disebabkan lapangan olahraga itu direvitalisasi dengan dua sumber pembiayaan. Di antaranya dari APBD Pemerintahan Kota Medan dan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang isunya mencapai Rp 5,7 miliar.

"Tidak diketahui apakah dana tersebut tercatat dalam penerimaan daerah pada Kas Pemerintah Medan atau tidak. Padahal CSR ke pemerintah, masuk dalam kategori hibah. Penerimaan seperti ini harus transparan dan akuntabel," ujar Sekretaris LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Kolaka Utara Diduga Tercemar Lumpur Tambang

Dugaan tim LSM Lira, dana tersebut tidak tercatat dalam bentuk penerimaan pada Kas Pemko Medan. Sebab, kalau tercatat dalam penerimaan daerah, maka pasti tertuang dalam APBD Pemko Medan.