Calon Penumpang Kapal Feri ASDP Kolaka Keluhkan Biaya Rapid Test

Muh. Sabil, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Calon Penumpang Kapal Feri ASDP Kolaka Keluhkan Biaya Rapid Test
Sejumlah calon penumpang kapal ASDP feri Kolaka saat melakukan antrian rapid test. Foto: Muh. Sabil/Telisik

" Iya kasian, Pak. Begini kita sudah rapid di sini dengan biaya Rp 140 ribu hanya berlaku 3 hari. Terus kalau sudah habis mi waktu berlakunya berarti kita harus tes lagi kalau mau pulang kembali. Itu makan biaya lagi "

KOLAKA, TELISIK.ID - Calon penumpang penyeberangan kapal feri Kolaka, keluhkan beratnya biaya pemeriksaan rapid test yang harus dilalui.

Seperti diketahui, jalur penyeberangan feri Kolaka-Bajoe kembali dibuka untuk umum sejak tanggal 18 Mei 2021 lalu.

Meski jalur penyeberangan telah terbuka, namun setiap calon penumpang diwajibkan untuk melakukan rapid test.

Rapid test tersebut berlaku untuk semua kalangan jenis usia mulai dari remaja, orang tua, dewasa hingga anak-anak umur 5 tahun ke atas.

Selama diberlakukannya rapid test, banyak para penumpang mengeluhkan hal tersebut karena dianggap sangat memberatkan dari segi biaya administrasi.

Bukan hanya itu, surat keterangan (suket) rapid test yang hanya berlaku selama 3x24 jam makin memberatkan para calon penumpang kapal feri, karena apabila masa suket telah habis otomatis setiap para penumpang harus kembali melakukan rapid test dengan mengeluarkan biaya tambahan lagi.

Baca Juga: Ombudsman Dorong Komitmen Penyelenggara Pelayanan Publik di Sultra

Salah satu penumpang kapal, Sumiati (49) warga asal Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, mengeluhkan biaya rapid test yang dianggap sangat memberatkan penumpang kapal.

"Iya kasian, sangat memberatkan sekali, kita ini penumpang mau menyeberang membayar lagi kasian, baru mahal juga. Belum lagi uang tiket kapal," keluh Sumiati kepada Telisik.id, Selasa (25/5/2021).

Penumpang lainnya, Musni Alam (35) mengungkapkan, keluhan atas beratnya biaya rapid test yang harus ditanggung dengan masa berlaku hasil rapid hanya 3 hari ke depan. Sehingga, ketika waktu berlaku telah habis, maka ia harus kembali lakukan pemeriksaan rapid test ulang.

"Iya kasian, Pak. Begini kita sudah rapid di sini dengan biaya Rp 140 ribu hanya berlaku 3 hari. Terus kalau sudah habis mi waktu berlakunya berarti kita harus tes lagi kalau mau pulang kembali. Itu makan biaya lagi," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, setiap calon penumpang kapal penyeberangan ASDP feri Kolaka harus mengeluarkan biaya sejumlah Rp 140 ribu per jiwa untuk melakukan prosedur pemeriksaan rapid test.

Baca Juga: Selama Pandemi, Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata di NTT Stabil

Sementara itu, Manager ASDP Kolaka, La Kadaha saat ditemui, mengaku belum bersedia memberikan keterangan apapun terkait keluhan penumpang mengenai biaya pengadaan rapid test, yang berlalu di wilayah pelabuhan.

"Mohon maaf, Pak. Saya tidak bisa memberikan keterangan atau penjelasan mengenai masalah ini," ungkap La Kadaha.

La Kahada menambahkan, untuk masalah ini yang memiliki wewenang guna menjelaskan perkara tersebut adalah kepala manajer ASDP Bajoe. (A)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga