Kajari Muna Selamatkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 589 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 23 Juli 2021
0 dilihat
Kajari Muna Selamatkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 589 Juta
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama para Kasi menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing patut diacungi jempol. Meski terhitung baru lima bulan menjadi pimpinan di Kejari Muna, Agustinus telah berhasil menorehkan sederet prestasi. "

MUNA, TELISIK.ID - Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing patut diacungi jempol. Meski terhitung baru lima bulan menjadi pimpinan di Kejari Muna, Agustinus telah berhasil menorehkan sederet prestasi.

Di bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada kasus korupsi, Agustinus tidak hanya mengedepankan upaya penindakan. Namun ada pula upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam lima bulan terakhir, Agustinus berhasil menyelematkan uang negara dari hasil korupsi sebesar Rp 589 juta.  

"Uang tersebut bersumber dari pengembalian empat tersangka dan satu terdakwa korupsi," kata Agustinus, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi DAK Muna Dihentikan, Ini Alasannya

Baca juga: Dugaan Korupsi di BPBD Butur Naik Status Sidik, Kerugian Sementara Rp 250 Juta

Keempat tersangka kasus korupsi itu masing-masing, Pj Kades Baluara, Abdul Rahman, Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila (korupsi pengadaan 67 ekor sapi tahun 2019), mantan Kepala SMA 1 Kabawo, Bambang Hartono dan La Aji (korupsi dana BOS tahun 2017). Sementara, satu terdakwa adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna, Arifin dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Lasunapa tahun 2010-2012.

Untuk tersangka Rahman dan Elwun yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 276 juta (Rahman Rp 72.600.000 dan Elwun Rp 203.500.000). Kemudian, Bambang dan La Aji Rp 72.600.000. Sedangkan Arifin sebesar Rp 313.559.950 masuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Capaian penyelamatan keuangan negara, menurut Agustinus, tidak terlepas dari kerja tim yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, dana yang berhasil dikumpulkan itu dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan pembangunan.

"Tugas kita bukan hanya menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi bagaimana menyelamatkan keuangan negara dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19," tutupnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga