Dua Tersangka Pembakar Santri Dititip di Rumah Singgah Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 17 April 2025
0 dilihat
Pelaku pembakaran santri di Kolaka Utara (tengah). Foto : ist
" Kasus penyiraman pertalite dan pembakaran santri pada Jumat (11/4/2025) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, Kolaka Utara, memasuki babak baru "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kasus penyiraman pertalite dan pembakaran santri pada Jumat (11/4/2025) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, Kolaka Utara, memasuki babak baru.
Dua pelaku yang masih di bawah umur, H (12) dan AM (14), yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap santri lainnya, AMRM (13), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka sedang dalam proses penyelesaian untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua santri tersebut dititipkan di rumah singgah dan tidak dilakukan penahanan disebabkan usia mereka yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Siswa SMA di Kolaka Utara Nekat Gantung Diri Diduga Gegara Asmara
"Beberapa hak yang harus dipenuhi karena masuk kategori di bawah umur, termasuk kondisi psikologi dan fisikisnya," jelas Fernando, Kamis (17/4/2025).
Upaya diversi atau mediasi yang dilakukan Polres Kolaka Utara antara keluarga korban dan pelaku gagal sehingga proses hukum tetap berjalan.
Berdasarkan pengakuan korban AMRM, dirinya sengaja dibakar oleh para tersangka dengan cara disiram pertalite di luar kawasan ponpes.
Sebelum dibakar, salah satu pelaku mencukur alis dan rambut korban secara acak. Korban pun dipaksa mencium pertalite jika ingin rambutnya dirapikan.
Karena menolak, pelaku H menyiram pertalite ke tubuh korban, sementara AM membakar ranting lalu melemparkan ke tubuh korban.
"Saya tidak mau, baru saya disiram bensin ke badan saya dan lemparkan saya ranting yang sudah dibakar," terang korban.
Korban berupaya menyelamatkan diri dengan berguling-guling ke tanah untuk memadamkan api. Saat api padam ia langsung berlari ke sungai menceburkan diri karena kepanasan dan kulitnya mengelupas.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar mencapai 27 persen dengan derajat 2A dan 2B, meliputi area leher belakang hingga pinggang, tangan, perut hingga pangkal paha.
Baca Juga: Mantan Legislator Bongkar Dugaan Suap Pilwabup Koltim: Uang Dollar, Hotel Mewah dan Tiket ke Jakarta
Ayah angkat korban, Alfin, meminta polisi mengusut dan menindak tegas para pelaku. Alfin juga tidak terima pernyataan dari pihak ponpes yang menurutnya bertentangan dengan pengakuan putranya.
"Masa disiram dan dibakar dikatakan hanya main-main dan tidak sengaja. Sementara anak saya mengaku jika sering dipukuli pelaku di pondok," kata Alfin.
Kedua tersangka pelaku penganiayaan terancam pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua, Kolaka Utara. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS