Dua Ulama Garis Keras Iran Bayar Rp 18,5 Miliar untuk Kepala Trump dan Netanyahu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 13 Juli 2025
0 dilihat
Dua ulama Iran serukan pembunuhan Trump dan Netanyahu dengan imbalan besar. Foto: Repro AP
" Seorang ulama lainnya turut mengumumkan imbalan sebesar Rp 18,5 miliar bagi siapa pun yang berhasil membawa kepala Trump "

TEHERAN, TELISIK.ID - Fatwa berdarah kembali mengguncang dunia internasional setelah dua ulama senior Iran menyerukan pembunuhan Donald Trump dan Benjamin Netanyahu, lengkap dengan imbalan uang miliaran rupiah.
Dua ulama garis keras Iran kembali menciptakan gelombang kecaman setelah mengeluarkan fatwa yang menyerukan pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Tidak hanya itu, seorang ulama lainnya turut mengumumkan imbalan sebesar Rp 18,5 miliar bagi siapa pun yang berhasil membawa kepala Trump.
Pengumuman itu disampaikan oleh ulama bernama Mansour Emami dalam sebuah pidato berbahasa Azeri.
"Kami akan memberikan 100 miliar Tomans (setara US$ 1,14 juta atau Rp 18,5 miliar) kepada siapa pun yang membawa kepala Trump," kata Emami seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (13/7/2025).
Tidak hanya sebatas pidato, seruan ini tampaknya mendapat dukungan luas di kalangan kelompok ekstremis. Situs web thaar.ir bahkan meluncurkan kampanye penggalangan dana daring untuk mendukung pembunuhan Donald Trump.
Menurut tampilan situs tersebut, dana yang telah berhasil dikumpulkan diklaim melebihi US$ 20 juta atau sekitar Rp 324,4 miliar. Namun belum ada konfirmasi independen mengenai keabsahan jumlah tersebut.
Baca Juga: China Mulai Pasok Jet Canggih J-10 ke Iran, Begini Spesifikasi Tempur Dipakai Pakistan Tembak Rafale India
Mansour Emami bukanlah tokoh sembarangan. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Organisasi Dakwah Islam resmi di wilayah Provinsi Azerbaijan Barat.
Sebagai ulama yang ditunjuk langsung oleh negara, ia berdiri sejalan dengan dua ulama senior Iran yang sebelumnya lebih dulu mengeluarkan fatwa.
Fatwa menyerukan kematian Trump dan Netanyahu pertama kali dikeluarkan oleh Ayatollah Agung Naser Makarem Shirazi pada akhir Juni 2025.
Shirazi menyatakan bahwa keduanya adalah "pejuang kafir" yang pantas dihukum mati karena dianggap sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan kepemimpinan Islam di Iran. Dekrit ini kemudian diperkuat oleh Ayatollah Noori Hamedani.
Fatwa ini juga mendapat dukungan dari sepuluh ulama Iran lainnya melalui sebuah surat terbuka yang dirilis pada Senin, 7 Juli 2025. Mereka menyatakan bahwa Trump dan Netanyahu adalah ancaman nyata bagi umat Islam, dan menyerukan tindakan tegas terhadap mereka.
Ayatollah Naser Makarem Shirazi merupakan tokoh Syiah berpengaruh dan termasuk ulama paling senior di Iran. Ia dikenal luas sebagai salah satu sumber utama rujukan teologis bagi komunitas Syiah global.
Karena kedudukannya yang tinggi dalam struktur keagamaan Iran, setiap pernyataan dan fatwa yang dikeluarkannya memiliki bobot besar di kalangan pengikutnya.
Ayatollah Noori Hamedani, yang turut mendukung fatwa tersebut, juga menyerukan agar seluruh umat Islam di dunia melawan Trump dan Netanyahu.
Baca Juga: Heboh Israel Disebut Sisipkan Narkoba dalam Tepung Bantuan Warga Gaza
Menurut laporan NDTV, seruan ini menjadi bagian dari respons terhadap situasi geopolitik yang dianggap membahayakan eksistensi Republik Islam Iran.
Situasi ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional yang mengecam segala bentuk kekerasan politik yang didorong oleh agama.
Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pemerintahan AS ataupun Israel mengenai ancaman tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS