Dua Warga China Kedapatan Lakukan Penambangan Emas Ilegal

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 25 Februari 2021
0 dilihat
Dua Warga China Kedapatan Lakukan Penambangan Emas Ilegal
Ilustrasi aktivitas pertambangan. Foto: Repro merdeka.com

" Penangkapan keduanya ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal dan melibatkan warga negara asing. "

PALANGKARAYA, TELISIK.ID - Jajaran Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penambangan emas secara ilegal.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kedua warga China yang ditangkap itu bernama Yin Zhejun yang bertindak sebagai koordinator, dan Xiao Weiting yang merupakan bagian operasional penambangan emas di lapangan.

“Keduanya ditangkap pada tanggal 8 Febuari 2021 lalu di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Devy seperti dikutip Kanalkalimantan.Com yang melansir dari Tempo.co, Rabu (24/2/2021).

Penangkapan keduanya ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal dan melibatkan warga negara asing.

Baca juga: Oknum Pensiunan PNS Diduga Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Menurut mantan Kapolres Barito Selatan (Barsel) ini, kedua orang itu mencari emas dengan berbagai cara. Mulai dengan menggunakan alat berat, menggunakan metal detector hingga memakai bahan kimia seperti karbon, kapur, boraks, semen putih dan ethanol.

Saat ini, Polres Kotawaringin Barat sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal China di Jakarta, untuk masalah penambangan ilegal ini.

Otoritas China menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua warganya kepada pemerintah Indonesia.

“Pemerintah China mempersilakan dua orang itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga