Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya Buton Utara Mulai Disidangkan

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 07 Desember 2023
0 dilihat
Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya Buton Utara Mulai Disidangkan
Suasana persidangan dugaan korupsi Dana Desa Laeya, Buton Utara. Foto: Ist.

" Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 yang ditangani Kejari Muna "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 yang ditangani Kejari Muna.

Sidang perdana digelar Kamis (7/12/2023), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, Kepala Desa (Kades) Laeya, AL.

JPU Kejari Muna, Revina Kania Putri mengatakan, dalam perkara tersebut, terdakwa AL saat itu sebagai Penjabat (Pj) kades menggunakan DD untuk belanja honorarium TPK pekerjaan pembangunan gedung serba guna, pengadaan bibit ternak sapi dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga: Status Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Tergantung Hasil Analisa Kejati Sulawesi Tenggara

Sayangnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak direalisasikan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lain lagi dengan belanja barang konsumsi makan minum kegiatan posyandu, belanja upah, belanja bahan kegiatan pekerjaan pembangunan gedung serba guna, penyelenggaraan informasi publik desa (Baliho), serta kegiatan penanggulangan bencana yang dananya tidak direalisasikan seluruhnya.

"Dananya diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," kata Revina saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Baubau Tewas Diduga Dihajar Suami, Ternyata Hamil 6 Bulan

Atas perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Buton Utara sebesar Rp 447.063.982.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto asal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair pasal 3 junto pasal 18.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai Arya Putra Negara memutuskan menunda sidang hingga 14 Desember mendatang.

"Sidang ditunda hingga 14 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Arya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga