Siswi SMP Dirudapaksa Semalam Pelajar SMA di Buton Tengah
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 29 April 2025
0 dilihat
WDJ (15) saat diamankan di Mapolsek Gu. Foto: Ist.
" Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah meringkus seorang remaja berinisial WDJ (15), siswa kelas X SMA, terkait dugaan rudapaksa terhadap siswi kelas 3 SMP berinisial JL (15) "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah meringkus seorang remaja berinisial WDJ (15), siswa kelas X SMA, terkait dugaan rudapaksa terhadap siswi kelas 3 SMP berinisial JL (15).
WDJ diringkus tanpa perlawanan di Desa Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, pada Senin (28/4/2025).
Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika orang tua JL khawatir anaknya tidak pulang semalaman.
Warga kemudian memberitahu bahwa JL diantar pulang oleh seorang remaja pria tak dikenal yang kemudian ditahan warga. Belakangan pria ini diketahui adalah WDJ.
Baca Juga: Kejari Muna Pertimbangkan Ulang Tuntutan DW Usai Ketahuan Jual Sabu dari Rutan
Dia lalu diminta untuk memanggil orang tuanya guna membahas tindakan yang sudah dilakukannya.
“Orang tua WDJ datang untuk menemui orang tua JL. Saat diinterogasi, JL mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh WDJ pada malam ketika ia tidak pulang ke rumah,” jelas Thamrin.
Orang tua JL yang tidak terima putrinya dirudapaksa kemudian membuat laporan polisi. Satreskrim Polres Buton Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan lalu meringkus WDJ.
Banit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, Brigpol Aditya, menambahkan bahwa korban saat ini dalam kondisi baik dan masih bersekolah.
Baca Juga: 3 Direktur dan Kepala KUPP Kolaka jadi Tersangka Korupsi Pertambangan, Negara Rugi Lebih Rp 100 Miliar
"Tidak ada hubungan asmara, hanya sebatas kenal saja," ungkapnya kepada telisik.id, Selasa (29/4/2025.
Kepolisian telah melakukan proses hukum dan WDJ telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Gu. Dia pun sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
WDJ dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS