Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Saksi Ahli Meringankan Terdakwa Korupsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar
Hamlin, telisik indonesia
Senin, 04 Agustus 2025
0 dilihat
Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Syarifuddin Udu, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar, di PN Kendari, Senin (4/8/2025). Foto: Hamlin/Telisik
" Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Syarifuddin Udu, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari yang melibatkan eks Sekda Nahwa Uamar "

KENDARI, TELISIK.ID – Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Syarifuddin Udu, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari yang melibatkan eks Sekda Nahwa Uamar.
Sidang digelar di ruang Kusumah Atmadjah Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (4/8/2025), masih dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa.
Pantauan telisik.id, Syarifuddin Udu yang juga mantan Pj. Gubernur Jawa Tengah, datang ke ruang sidang mengenakan baju kemeja berwarna abu-abu dan celana panjang berwarna hitam.
Baca Juga: Sertijab, Rektor UHO Prof Armid Segera Susun Kabinet
Dalam keterangannya Syarifuddin menjelaskan terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah secara umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Syarifuddin, ketentuan pengelolaan keuangan daerah tidak diatur dalam satu undang-undang saja. Melainkan diatur dalam undang-undang yang berbeda namun saling keterkaitan.
"Jadi yang sangat eksplisit mengatur keuangan daerah paling tidak ada 3 undang-undang bahkan 4. Yang pertama UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kemudian yang kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, kemudian Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Syarifuddin kepada majelis hakim.
Baca Juga: HUT RI ke-80, Ini Rekomendasi Puncak di Sulawesi Tenggara Cocok jadi Tempat Merah Putih Berkibar
"Dan saya ingin tambahkan satu lagi terkait pengelolaan keuangan daerah adalah Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," imbuh Syarifuddin.
Sekadar informasi, sidang lanjutan pemeriksaan saksi a de charge ini dimulai sekitar pukul 10.30 dan ditutup sekitar pukul 13.58 Wita.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (6/8/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli tambahan yang bakal dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS