Empat Buruh Karyawan PT AKP Ditahan Polda Sulawesi Tenggara Usai Protes Larang Berserikat

Gusti Kahar, telisik indonesia
Jumat, 12 Desember 2025
0 dilihat
Empat Buruh Karyawan PT AKP Ditahan Polda Sulawesi Tenggara Usai Protes Larang Berserikat
Massa aksi saat ditemui aparat kepolisian untuk meminta agar di pertemukan dengan Ditreskrimsus Polda Sultra di depan gerbang Mako Polda Sultra. Foto: Gusti Kahar/Telisik.

" Mereka meminta penangguhan terhadap empat rekannya yang ditahan usai menolak larangan berserikat di PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan buruh kembali menyerbu Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu  (11/12/2025). Mereka meminta penangguhan terhadap empat rekannya yang ditahan usai menolak larangan berserikat di PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 6 Juli 2025 lalu.

Ketua DPP Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB), Arwan Rakmin, S.H.,M.H., mengatakan, kedatangan mereka ke Polda membawa dua tuntutan utama, pertama penetapan 8 orang tersangka dari sebelumnya 13 telah dilaporkan dan 4 di antaranya sudah ditahan, yakni AS, IB, RW dan U. Kedua dugaan perambahan hutan yang dilakukan PT AKP.

Arwan mendesak Ditreskrimum Polda Sultra mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Penangguhan Tahanan.

"Meraka semua adalah anggota dari SBIB, sementara masih meminta alternatif untuk penangguhan penahanan," katanya kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Pulang Kerja Tak Dapati Istri di Rumah, Suami di Konawe Selatan Emosi Lalu Cari Sambil Bawa Parang

Masa aksi juga menyuarakan kepentingan masyarakat soal perambahan hutan. Mereka khawatir masyarakat Sultra, khususnya daerah Konut yang nantinya akan menanggung dampak degradasi lingkungan oleh ulah perusahaan.

Arwan bersama SBIB meminta transparansi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas sanksi yang sebelumnya dilayangkan kepada PT AKP, mereka menggarisbawahi kejelasan sanksi itu sangat penting.

Baca Juga: Promo Akhir Tahun Chery Inti Motor Kendari, Cashback hingga Puluhan Juta

"Apakah sanksi administratif atau sanksi pertanggungjawaban pidana, itu kemarin yang kami desak untuk diungkap Kejaksaan dan Polda Sultra, kesannya mereka menutup mata soal hal itu," ucapnya.

Diwawancarai terpisah, Kasubdit 1 Krimum Polda Sultra, Dedi Hartoyo, membenarkan penahanan 4 buruh yang dilaporkan Abdurrahman B (karyawan PT AKP). Ia juga mengatakan sudah menerima semua tuntutan massa aksi.

"Kami sudah memberikan informasi kepada pihak yang ingin mengajukan penangguhan secara resmi. Mereka sementara berproses membuat suratnya kami juga menunggu surat mereka," ucapnya. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga