Forsub Tolak Pj Bupati 3 Daerah Tak Lalui Usulan Gubernur Sulawesi Tenggara

Ridho Syafarullah, telisik indonesia
Rabu, 18 Mei 2022
0 dilihat
Forsub Tolak Pj Bupati 3 Daerah Tak Lalui Usulan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nampak petugas kepolisian yang sedang memadamkan sisa bakaran ban para demonstran Forsub. Foto: Ridho Syafarullah/Telisik

" Puluhan orang melakukan aksi demonstrasi dengan menolak Pj bupati yang dinilai tidak sesuai dengan usulan gubernur "

KENDARI, TELISIK.ID - Beredarnya kabar jika usulan Gubernur Sulawesi Tenggara soal Penjabat (Pj) bupati di Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan dan Buton Tengah tak direstui Kemendagri mendapat reaksi dari sekelompok masyarakat.

Mengatas namakan Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub), puluhan orang melakukan aksi demonstrasi dengan menolak Pj bupati di tiga daerah itu yang dinilai tidak sesuai dengan usulan gubernur.

Aksi demo sendiri dilakukan di perempatan lampu merah Tugu Religi Sulawesi Tenggara, jalan Abunawas, Kelurahan Podambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (18/5/2022).

Korlap Aksi, Sutrisno menyampaikan, Kemendagri tidak boleh diintervensi oleh partai politik dan harus menghargai posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Terbaru, Tes Antigen dan PCR Tak Wajib

"Kemendagri wajib konsisten dalam penerapan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan dan tidak boleh diinterfensi oleh Parpol," cetusnya.

Baca Juga: DPW LIRA Sulawesi Tenggara Sebut Izin PT Tiran Indonesia Lengkap

Menurutnya, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

"Masyarakat menolak nama Pj yang tidak melalui usulan gubernur," ucapnya.

Aksi demonstrasi tersebut juga diwarnai pembakaran ban di tengah-tengah perempatan lampu merah, asap yang mengepul dari ban tersebut membuat pandangan pengendara yang melintas cukup terganggu. (A)

Penulis: Ridho Syafarullah

Editor: Kardin

Baca Juga