FPI Deklarasi Organisasi Baru Setelah Dibubarkan

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 31 Desember 2020
0 dilihat
FPI Deklarasi Organisasi Baru Setelah Dibubarkan
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Foto: Repro Suara.com

" Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Eks pengurus Front Pembela Islam atau FPI mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam yang bila disingkat namanya tetap FPI.

Hal itu diketahui melalui keterangan resmi yang tersebar.

Dalam keterangan resmi itu, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarman.

Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020), dilansir dari Suara.com.

Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Melarang Semua Pemakaian Simbol dan Atributnya

Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar membenarkan bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan.

Menurut dia, wadah baru tersebut ialah Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (30/12/2020). (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga