Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Melarang Semua Pemakaian Simbol dan Atributnya

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Kamis, 31 Desember 2020
0 dilihat
Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Melarang Semua Pemakaian Simbol dan Atributnya
Pemerintah resmi bubarkan FPI dan melarang semua pemakaian simbol dan atributnya. Foto: Repro CNN Indonesia

" Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Republik Indonesia. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.

Selain resmi membubarkan organisasi massa itu, pemerintah juga melarang penggunaan simbol serta atribut FPI di Tanah Air.

Pembubaran organisasi ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan dilarangnya kegiatan FPI di Indonesia.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Republik Indonesia,"  katanya saat membacakan isi SKB tersebut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Polri Minta Warga Waspadai Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru

Dalam keputusan yang sama juga disebutkan bahwa aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.

Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga