Fraksi Demokrat Soroti Bupati Manggarai Soal Pengangkatan THL

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 02 Oktober 2021
0 dilihat
Fraksi Demokrat Soroti Bupati Manggarai Soal Pengangkatan THL
Paripurna DPRD Manggarai. Foto: Ist.

" 59 THL itu masing-masing ditempatkan di Bagian Umum Setda Kabupaten Manggarai dan Kantor Sat Pol PP "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit mengangkat 59 orang Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dipekerjakan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

59 THL itu masing-masing ditempatkan di Bagian Umum Setda Kabupaten Manggarai dan Kantor Sat Pol PP.

Namun keputusan tersebut pun ternyata mendapat kritik Fraksi Demokrat. Mereka menjadi satu-satunya fraksi di DPRD yang menolak pengangkatan 59 orang THL itu.

Salah satu anggota Fraksi Demokrat, Silvester Nado menganggap bupati terpilih Pilkada 2020 itu tak paham Undang-Undang (UU), sebab pengangkatan THL dalam suatu daerah mesti harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi.

Silvester juga menyebut gaji untuk puluhan THL tersebut mengandalkan kekuatan anggaran hasil refocusing APBD untuk penanganan COVID-19 sementara kekuatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 tidak cukup untuk membiayai gaji THL dan pembiayaan lain yang jumlahnya membengkak berkali-kali lipat pada APBD Perubahan 2021.

“Silpa kita memang Rp 63 miliar tapi perlu diingat bahwa anggaran tersebut by name, by address karena memang sudah ada pos yang tentunya Pemda punya kewajiban untuk membayar kebutuhan tersebut,” kata Silvester Nado, Sabtu (02/10/2021).

Nado pun mengutarakan alasan kenapa mempersoalkan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut.

“Kalau kita sepakat dengan argumentasi refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19 kenapa untuk kegiatan Dekranasda yang pada anggaran induk Rp 15.420.000 saja tapi pada Anggaran Perubahan dianggarkan bertambah sehingga menjadi sebesar Rp 739.780.000 (prosentase kenaikan 4.797, 54 persen). Kenaikan yang sangat fantastis,” paparnya.

“Kenapa kami kritisi ini karena pada Anggaran Induk banyak kegiatan yang direfocusing (baik DAU maupun DAK) untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 sesuai regulasi dari KMK. Banyak kegiatan yang dirasionalisasi dan bahkan ada kegiatan yang dihilangkan sebagai dampak lanjutan dari Refocusing," ujarnya.

"Kegiatan yang terkena refocusing maupun yang dihilangkan tersebut juga terdapat program dan kegiatan yang merupakan pelayanan dasar/pelayanan wajib,” sambungnya.

Partai Demokrat, lanjut Nado, juga telah menunjukkan regulasi yang melarang untuk merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) di hadapan paripurna yang juga disaksikan Bupati Heribertus Nabit.

"Argumentasi hukumnya jelas. Sekarang kami butuh penjelasan terkait regulasi yang gunakan pengangkatan THL. Perlu dicatat bahwa kebijakan tidak bisa mengabaikan aturan yang lebih tinggi. Solusi terbaik menurut kami adalah perlu dilakukan kajian dan analisis kebutuhan tenaga dari Pemda untuk kemudian diajukan ke Pusat untuk memenuhi kebutuhan melalui program PPPK,” cetus Silvester Nado.

Dari sisi aturan, sambung Silvester Nado, Pemkab Manggarai melanggar sejumlah ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikm Kota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,” urai Silvester.

“PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia menambahkan.

Silvester Nado menjelaskan, merefocusing anggaran sebagaimana diamanatkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: BKN Rangking Nilai SKD, Peserta CASN yang Ikut SKB Tersisa

Baca Juga: Anak Pengusaha Besi Dibunuh Gelandangan Pakai Besi

“Yang menjadi pertanyaan refleksi dari Fraksi Partai Demokrat sekarang adalah apakah penambahan anggaran untuk PKK/Dekranasda dan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penangan pandemi COVID-19,” kritik Nado.

Sementara itu, Bupati Manggarai, Heribertus Nabit tidak berkomentar banyak soal ini.

Dia pun menghindari pertanyaan awak media.

"Nanti tanya sekda ya," kata Heribertus Nabit seperti dikutip tvone.news.

Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus juga bungkam ketika ditanyai alasan merekrut tenaga honorer di tengah pandemi.

Wartawan juga menanyakan urgensitas pengangkatan THL baru sementara tenaga honorer lama masih menumpuk. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga