Fraksi PKS DPR Tolak RUU Bea Materai Disahkan, Ini Alasan

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 04 September 2020
0 dilihat
Fraksi PKS DPR Tolak RUU Bea Materai Disahkan, Ini Alasan
Ilustrasi Bea materai yang akan mengalami kenaikan dari Rp 6000 menjadi Rp 10.000. Foto: Ist.

" Kami memandang kondisi ekonomi saat ini dengan kondisi di awal pembahasan RUU ini pada periode 2014-2019 mengalami perubahan besar, perubahan ini harusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI dalam pembacaan pandangan akhir mini tentang RUU Bea Materai menolak untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Anggota Panja RUU Bea Materai, Junaidi Auly menerangkan, ada beberapa catatan yang menjadi dasar penolakan RUU itu.

"Kami memandang kondisi ekonomi saat ini dengan kondisi di awal pembahasan RUU ini pada periode 2014-2019 mengalami perubahan besar, perubahan ini harusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," ujar Junaidi Auly pada Telisik.id di Jakarta, Jumat, (4/9/2020).

Politisi PKS ini mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19, kenaikan bea materai itu dinilai berpotensi akan melemahkan daya beli masyarakat dan bisa menjadi beban baru perekonomian sehingga angka kemiskinan dan pengangguran akan terus mengalami lonjakan.

Baca juga: 2021 Guru Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS

Selain itu, bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan mengalami kenaikan sampai 70 persen menjadi tarif tunggal yaitu Rp 10 ribu yang batas transaksi nominal hanya di atas Rp 5 juta.

"Kami keberatan terkait itu karena dasar penetapan bea materai ini mencederai asas dan filosofi keadilan pajak, baik dokumen kertas maupun elektronik akan disamaratakan," kata Junaidi.

Catatan lain yang menjadi keberatan Fraksi PKS menerima RUU ini kata Junaidi, yaitu belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea materai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara.

"Bea materai ini akan berlaku awal Januari tahun 2021 dan ini menjadi beban baru masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum dipastikan kapan wabah ini berakhir," pungkasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga