Fraksi PKS Tak Mau Interpelasi Wali Kota Kendari
Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 06 Januari 2020
0 dilihat
Anggota Fraksi PKS. H Subhan ST. Foto: Mus/Telisik
" Baru mempertimbangkan juga. Jangan sampai ini permintaan pribadi atau fraksi. "
KENDARI, TELISIK.ID - Fraksi PKS di DPRD Kota Kendari masih enggan untuk mengajukan hak Interpelasi kepada Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Anggota Fraksi PKS, Subhan ST menerangkan masih mempertimbangkan untuk mengusulkan hak Interplasi, sebagaimana empat fraksi seperti Fraksi Golkar, Nasdem, DKI dan PAN yang sebelumnya sudah mewacanakan bakal mengajukan hak interpelasi.
Baca Juga: Bawaslu Warning Bupati Konut Tak Lakukan Mutasi
"Baru mempertimbangkan juga. Jangan sampai ini permintaan pribadi atau fraksi," ujar Subhan Senin (6/1/2019).
Politisi PKS ini menerangkan, wacana hak Interpelasi 4 fraksi, merupakan sebuah hak konstitusi DPRD Kota Kendari kepada Wali Kota Kendari untuk bertanya, agar mendapatkan penjelasan tentang kebijakan yang diambil.
Namun, selain mengusulkan untuk mengajukan interpelasi DPRD, Subhan mengungkapkan bahwa, DPRD dapat mempertanyakan melalui rapat bersama Wali Kota Kendari tanpa mengusulkan hak interpelasi.
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi Golkar Sahabuddin menerangakan bahwa, sejumlah fraksi hanya menginginkan Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penjelasan, terkait beberapa hak masyarakat yang belum terbayarkan. Sebelumnya Tim Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) sudah menjelaskan dalam rapat bersama DPRD, namun sayangnya sejumlah Anggota DPRD menilai penjelasan TPAD belum secara konkrit menjelaskan mengapa ini bisa terjadi.
"Misalnya penganggaran di tahun 2018-2019 yang sudah selesai dikerjakan namun belum terbayarkan," terang Sahabuddin.
Politisi Golkar ini mengawatirkan bahwa, kasus seperti ini telah terjadi sejak kepemimpinan pemerintahan sebelumnya dan berdampak kepada pemerintahan sekarang.
"Asumsi-asumsi ini kita yang muncul, makanya untuk mempertegas asumsi yang muncul itu kita minta penjelasan Kepada wali kota," pungkasnya.
Reporter: Mus
Editor: Sumarlin