Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Dapat Tanggapan Jokowi hingga Gibran

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 02 Februari 2023
0 dilihat
Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Dapat Tanggapan Jokowi hingga Gibran
Presiden Jokowi menilai perlu kajian mendalam soal usulan penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur. Foto: Okezone.com

" Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan dihapusnya pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung oleh rakyat ditargetkan untuk Pemilu 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan dihapusnya pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung oleh rakyat ditargetkan untuk Pemilu 2024. 

Setelah pilgub dihapus, dia mengusulkan agar jabatan gubernur juga perlu ditiadakan. Usulan Cak Imin ini, panggilan Muhaimin Iskandar, merupakan kelanjutan dari pernyataannya yang menganggap jabatan gubernur tidak relevan lagi.

"Bertahap. Pilgub dulu (dihapus). Jangka pendeknya pilgub karena melelahkan tiga (pemilu): pilpres, pilgub, pilkada kabupaten/kota. Cukup atas dan bawah, tengah enggak usah. Atas itu pilpres, bawah itu pilbup dan pilwalkot. Ya kalau bisa 2024," jelas Cak Imin dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Meningkat, Pengamat: Tambah Kepercayaan Pemilih

"Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian, sehingga jabatan gubenur suatu hari mungkin tidak diperlukan," tambahnya.

Ia kembali mengulang pendapatnya, diperlukan kajian mendalam terkait relevansi peran gubernur dalam pemerintahan daerah. Sebab menurutnya, bukan gubernur yang bersentuhan langsung dengan rakyat, melainkan wali kota dan bupati.

Sedangkan untuk kewenangan yang lebih tinggi, menurut Cak Imin, tugas itu dapat diemban pemerintah pusat. Pemerintahan daerah di level provinsi dianggap cukup melalui perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Apakah dimulai dari usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden 3 nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," ujar Cak Imin.

"Kewenangannya dan programnya (gubernur) tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," kata dia.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlu kajian mendalam soal usulan penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur. Menurut Jokowi, untuk mengubah suatu kebijakan harus melalui kajian yang mendalam dan perhitungan serta kalkulasi yang jelas.

"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi," ujarnya dilansir dari detik.com.

Sementara itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas usulan dihapusnya jabatan gubernur.

Gibran mengatakan bahwa gubernur sendiri masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah (pemda) baik di tingkat kabupaten atau kota. Ia menilai peran gubernur sangat krusial di pemerintahan daerah.

"(Peran gubernur seperti apa) ya krusial banget no ya, kita itu selalu dapat arahan dari gubernur," kata Gibran dilansir dari Republika.co.id.

Baca Juga: Golkar Sulawesi Tenggara Segera Kirim Kasus Ketua DPRD Buton ke DPP

Gibran mengatakan, posisi gubernur selain untuk menjalin koordinasi antar wilayah kabupaten kota di bawahnya. Apabila koordinasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, gubernur juga tempat untuk berkeluh kesah.  

"Kalau misalnya koordinasi antar wilayah tidak jalan ya saya sambatnya sama Pak Gubernur, diselesaikan Pak Gubernur, gitu loh," ujarnya. 

Secara fungsi, Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku adanya gubernur komunikasi antar daerah akan lebih sulit. Pasalnya posisi gubernur sendiri adalah untuk menjembatani dari daerah di bawahnya hingga pusat.

"(Komunikasi antar daerah tanpa gubernur bagaimana?) Iya sulit, iya harus ada," katanya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga