Bawaslu Warning Bupati Konut Tak Lakukan Mutasi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 06 Januari 2020
0 dilihat
Bawaslu Warning Bupati Konut Tak Lakukan Mutasi
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Konawe Utara, Makmur. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

" Kalo ini dilanggar bisa diskualifikasi bagi cawabup petahana yang melanggar ketentuan tersebut yang telah diatur dalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara bersurat ke Bupati Konawe Utara,  mengingatkan agar tidak lagi melakukan rotasi ataupun mutasi kepada pejabat lingkup Pemkab Konawe Utara.

Baca Juga: IAIN Kendari Tempatkan Mahasiswa PPL di Kantor Pemerintahan

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Konawe Utara, Makmur menjelaskan bahwa, bagi petahana yang maju bertarung pada Pilkada 2020 untuk tidak melakukan mutasi, penggantian atau pelantikan jabatan terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan 6 bulan sesudahnya.

Sebab, jika ketentuan itu dilanggar maka calon bupati yang masih berstatus kepala daerah dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon peserta Pilkada 2020.

"Dalam pasal 71 ayat 2 dan 3 bagi petahana untuk tidak lakukan mutasi dan rotasi pejabat untuk melaksanakan program pemerintah daerah, yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu terhitung sejak 8 Januari 2020. Kalau mau melantik paling lambat sampai tanggal 7 Januari 2020,” ucap Makmur, Senin (6/1/2020).

Makmur menambahkan, jika ini dilanggar bisa saja petahana didiskualifikasi dalam pencalonannya sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati.

“Kalo ini dilanggar bisa diskualifikasi bagi cawabup petahana yang melanggar ketentuan tersebut yang telah diatur dalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ucapnya.

Bawaslu Konawe Utara, berharap semua pihak dapat menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar pelaksanaan Pilkada Konut berlangsung dalam suasana yang kondusif.

Surat ini dikeluarkan, menindaklanjuti surat instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, perihal instruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, tertanggal 30 Desember 2019.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin

Baca Juga