Gadis 16 Tahun di Bombana Kedapatan Sembunyi Sabu di Pakaian Dalam

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 13 Desember 2022
0 dilihat
Gadis 16 Tahun di Bombana Kedapatan Sembunyi Sabu di Pakaian Dalam
Pelaku yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bombana karena kedapatan menyimpan sabu beserta barang bukti yang diamankan. Foto: Humas Polres Bombana

" Seorang remaja putri di Kabupaten Bombana berinisial IM (16) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bombana karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu "

BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang remaja putri di Kabupaten Bombana berinisial IM (16) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bombana karena kedapatan menyimpan barang terlarang narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/108/XII/2022/SPKT/Polres Bombana/Polda Sultra, tanggal 12 Desember 2022, IM (16) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

"Dari hasil pemerikasaan atau penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening berisi butikan kristal yang disimpan di dalam pakaian dalamnya atau bra yang dikenakannya," jelas Silfanus Solo.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Ganja Siap Edar

Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi, S.H., menerangkan bahwa IM ditangkap pada hari Senin (12/12/2022)  sekira pukul 15.40 Wita, bertempat di dalam rumah warga yang beralamat di Desa Rau-Rau, Kecamatan Rarowatu.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,56 gram, satu unit handphone. Pelaku berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu," ucap Yusuf Hadi.

Baca Juga: Puluhan Pria Hidung Belang Diperas Hingga Rp 500 Juta Setelah VCS

Selain IM, Satresnerkoba Polres Bombana pada hari yang sama juga berhasil menangkap seorang pria karena kedapatan miliki sabu. Hal ini berdasar pada laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/107/XII/2022/SPKT/Polres Bombana/Polda Sultra, tanggal 12 Desember 2022.

Pada hari Senin (12/12/2022) sekira pukul 06.40 Wita, bertempat di samping kantor Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, diamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

"Ada juga kasus yang sama di TKP berbeda, seorang pria berinisail S (44) ditangkap dengan barang bukti 8 (delapan) bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,68 gram. Para pelaku ini telah ditahan di Polres Bombana," pungkasnya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga