Gaji dan Tunjangan Bulanan DPR Resmi Rp 65,5 Juta, Segini Rinciannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 07 September 2025
0 dilihat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Repro Kompas.
" DPR RI akhirnya merilis secara resmi besaran gaji dan tunjangan bulanan anggotanya "

JAKARTA, TELISIK.ID – Setelah gelombang aksi demonstrasi yang menuntut transparansi keuangan pejabat negara, DPR RI akhirnya merilis secara resmi besaran gaji dan tunjangan bulanan anggotanya.
Angka yang dipublikasikan mencapai Rp 65,5 juta setelah dipotong pajak, dengan rincian detail yang turut diumumkan kepada publik.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi bagian dari enam kesepakatan DPR dalam merespons aspirasi rakyat.
“Kami mendengar tuntutan masyarakat, termasuk soal transparansi gaji dan tunjangan. Karena itu, kami buka secara jelas rincian take home pay anggota DPR,” ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (7/9/2025).
Dalam keputusan tersebut, DPR RI tidak hanya membeberkan gaji, tetapi juga menegaskan komitmen pemangkasan fasilitas dan tunjangan tertentu.
Beberapa di antaranya adalah penghentian tunjangan perumahan sejak 31 Agustus 2025, moratorium kunjungan kerja luar negeri kecuali undangan resmi kenegaraan, serta pengurangan biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
Adapun rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI dijelaskan sebagai berikut:
Baca Juga: Ramai Tunjangan dan Gaji DPR Rp 100 Juta Lebih, Duit Negara Disedot hingga Rp 1,74 Triliun
1. Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat (Total Rp 16,7 juta):
Gaji Pokok: Rp 4,2 juta
Tunjangan Suami/Istri: Rp 420 ribu
Tunjangan Anak: Rp 168 ribu
Tunjangan Jabatan: Rp 9,7 juta
Tunjangan Beras: Rp 289,68 ribu
Uang Sidang/Paket: Rp 2 juta
2. Tunjangan Konstitusional (Total Rp 57,4 juta):
Biaya Peningkatan Komunikasi dengan Masyarakat: Rp 20,033 juta
Tunjangan Kehormatan: Rp 7,187 juta
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4,830 juta
Honorarium Kegiatan Fungsi Legislasi: Rp 8,461 juta
Honorarium Kegiatan Fungsi Pengawasan: Rp 8,461 juta
Honorarium Kegiatan Fungsi Anggaran: Rp 8,461 juta
Dari total bruto Rp 74,21 juta, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen, anggota DPR menerima take home pay Rp 65,59 juta per bulan.
Baca Juga: Demo Tunjangan DPR di Kendari Masih Lanjut, Massa Aksi Turun 1 September dengan Pasukan Lebih Besar
Puan Maharani selaku Ketua DPR menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus menandai komitmen lembaga legislatif terhadap transparansi.
“Kami ingin publik mengetahui secara terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi,” ujarnya.
Langkah DPR ini muncul di tengah ramainya tuntutan rakyat yang dikenal dengan 17+8 poin, salah satunya menekankan keterbukaan mengenai penghasilan wakil rakyat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS