KPK Cegah 9 Orang ke Luar Negeri, Termasuk SYL Beserta Istri dan Dua Anak

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 06 Oktober 2023
0 dilihat
KPK Cegah 9 Orang ke Luar Negeri, Termasuk SYL Beserta Istri dan Dua Anak
Juru bicara merangkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (kanan). Foto: tim media KPK

" Sembilan orang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara mereka yang dicegah meninggalkan Indonesia, terdapat istri SYL dan dua anaknya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sembilan orang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara mereka yang dicegah meninggalkan Indonesia, terdapat istri SYL dan dua anaknya.

Pencegahan atau pencekalan untuk ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan, dan akan diajukan oleh KPK ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian) RI, maka sebagai bentuk back up (cadangan) dan support (dukungan) dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Nasdem Ungkap Mentan SYL Mundur dari Kabinet Jokowi

Adapun sembilan orang yang dicegah yakni Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan), dan Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI).

Selanjutnya Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI/putri SYL), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa/putri SYL).

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” ujar Ali.

Pengajuan cegah ini, kata Ali, ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama sampai April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” imbau Ali.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI. Belum ada informasi resmi dari KPK terkait status mereka yang dicegah ke luar negeri, meski informasi lain yang beredar menyebut SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Viral Foto Pertemuan Firli dan SYL, Dewas KPK Didesak Segera Usut

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi perbuatan pidana terkait SYL. Hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada KPK.

“Kedua indikasi itu (korupsi dan pencucian uang) ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu,” ungkap Humas PPATK, Natsir Kongah, Jumat (6/10/2023).

Hasil Analisis terkait SYL, kata Natsir, sudah disampaikan oleh PPATK kepada penyidik KPK beberapa bulan yang lalu. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan jika pihaknya sudah menyerahkan hasil analisis terkait SYL kepada KPK. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga