Tahap 1 Pelunasan Haji 2026 Dibuka, Cek Kelompok Prioritas

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 26 November 2025
0 dilihat
Tahap 1 Pelunasan Haji 2026 Dibuka, Cek Kelompok Prioritas
Pembukaan pelunasan haji 2026 tahap pertama dimulai bagi calon jemaah kelompok prioritas. Foto: Repro Jawapos.

" Pembukaan tahap pertama pelunasan haji 2026 dimulai hari ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembukaan tahap pertama pelunasan haji 2026 dimulai hari ini, menghadirkan aturan prioritas yang wajib diperhatikan calon jemaah sebelum melakukan pembayaran di bank penerima setoran.

Pemerintah resmi memulai pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama, memberi kesempatan awal bagi calon jemaah dari kelompok prioritas untuk segera menyelesaikan pembayaran.

Pelaksanaan tahap pertama ini dibuka serentak di seluruh bank penerima setoran hingga tanggal 23 Desember. Informasi tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat berada di Bandarlampung dalam agenda koordinasi teknis penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menegaskan bahwa seluruh bank penampung setoran telah siap melayani proses pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” ujarnya, seperti dikutip dari Himpuh, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Pembagian Kloter Jemaah Haji 2026 Resmi Dikeluarkan Kemenhaj, Berikut Daftarnya

Penjelasan tersebut menjadi penanda bahwa proses administrasi keberangkatan haji 2026 mulai memasuki tahap krusial yang membutuhkan perhatian setiap calon jemaah, khususnya mereka yang termasuk dalam daftar prioritas.

Pada tahap pertama ini, pemerintah mengatur empat kelompok calon jemaah yang berhak melunasi lebih awal.

Mereka meliputi jemaah reguler yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya akibat situasi tertentu, calon jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan, jemaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas, serta jemaah reguler kategori tertentu yang telah memenuhi syarat internal kementerian.

Pengaturan tersebut dibuat untuk memastikan alur pelunasan tetap tertib, terstruktur, dan selaras dengan kondisi riil di setiap provinsi.

Irfan Yusuf menambahkan bahwa tahap kedua akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota setelah seluruh jemaah prioritas menyelesaikan pelunasan.

“Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia,” katanya.

Mekanisme ini memberi ruang bagi jemaah yang sebelumnya terkendala, sekaligus memastikan pendamping lansia tetap dapat mengisi slot kosong sesuai aturan yang berlaku.

Pada tahap lanjutan tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian kepada jemaah penyandang disabilitas bersama pendampingnya. Begitu pula jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarganya, serta jemaah cadangan yang telah terdaftar.

Seluruh daftar calon jemaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id sebagai bentuk transparansi terhadap publik.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kuota Haji Indonesia 2026, Ini Provinsi dengan Jatah Paling Sedikit

Kementerian mengingatkan calon jemaah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pembayaran ke bank atau BPS Bipih. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan kesiapan fisik calon jemaah menjelang keberangkatan.

Irfan kembali menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap potensi pungutan tidak resmi. “Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun. Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke [email protected],” tegasnya.

Dengan pembukaan tahap pertama ini, pemerintah berharap seluruh proses pelunasan berlangsung tertib, terukur, dan sesuai prosedur, sehingga keberangkatan jemaah haji 2026 dapat berjalan lancar sejak tahap administrasi hingga pelaksanaan ibadah di tanah suci. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga