Kebijakan Baru KemenPAN-RB Kategori ASN Dibolehkan WFA
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 20 Juni 2025
0 dilihat
KemenPAN-RB resmi izinkan ASN WFA, tapi hanya kategori tertentu saja. Foto: Repro Jurnal Pantura.
" Kebijakan ini diteken dalam bentuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki babak baru setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini diteken dalam bentuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini dibuat untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja ASN melalui sistem kerja yang lebih fleksibel.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menyebutkan bahwa penerapan fleksibilitas kerja merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus motivasi pegawai.
“Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya,” kata Nanik, dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Aturan Baru Kemendagri Larang Semua Ormas Gunakan Atribut Ala TNI-Polri dan Tak Boleh Ambil Alih Pengamanan
Penerapan WFA memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lainnya, dengan jam kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan karakteristik tugas yang diemban.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi semua ASN, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan.
Mengacu pada Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025, hanya ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin yang diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel.
Selain itu, ASN yang baru diangkat melalui proses rekrutmen formasi, promosi jabatan, mutasi, atau rotasi, juga tidak diizinkan untuk mengikuti skema WFA.
Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan tersebut diperbolehkan WFA maksimal dua hari dalam sepekan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025. Skema ini tetap mempertahankan keseimbangan antara fleksibilitas dan efisiensi layanan publik yang menjadi tanggung jawab ASN.
Namun, ada beberapa kategori tugas dan jabatan yang tidak bisa dilakukan secara WFA. Misalnya, tugas yang membutuhkan kehadiran langsung di kantor atau tugas yang memerlukan penggunaan ruang kerja atau peralatan khusus.
WFA hanya bisa diterapkan untuk tugas yang dapat dikerjakan secara digital, tidak membutuhkan interaksi tatap muka yang intens, serta tidak memerlukan supervisi langsung dari atasan.
Lebih lanjut dalam pasal yang sama, KemenPAN-RB juga menetapkan bahwa WFA tidak berlaku bagi ASN yang ditugaskan di luar kantor dalam rangka kedinasan, maupun yang sedang dalam kondisi khusus yang mengharuskan kehadiran fisik di tempat kerja. Adapun kriteria tambahan lain dapat ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.
Baca Juga: Sempat Diundur, Ini Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 dan Cara Ceknya
Berdasarkan Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025, ada beberapa kelompok ASN yang secara tegas tidak diperbolehkan melaksanakan WFA. Mereka meliputi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta ASN di kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
Selain itu, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta ASN di lingkungan Polri juga termasuk dalam kategori yang tidak dapat mengikuti sistem kerja fleksibel ini.
ASN yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun masuk dalam daftar yang dikecualikan dari penerapan WFA. Lingkungan kerja yang bersifat diplomatik dan strategis membuat kehadiran fisik di tempat kerja mutlak diperlukan untuk mendukung misi negara di kancah internasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS