5 Fakta Penting Taspen dari Rapel Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November-Desember 2025, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 30 November 2025
0 dilihat
5 Fakta Penting Taspen dari Rapel Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November-Desember 2025, Begini Penjelasannya
Isu rapel kenaikan gaji pensiunan 2025 memunculkan pertanyaan publik terkait dasar aturan resmi. Foto: Repro Tespen.

" Isu mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiunan PNS untuk November hingga Desember 2025 kembali mencuat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiunan PNS untuk November hingga Desember 2025 kembali mencuat, memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar aturan dan penjelasan resminya.

Beredarnya kabar soal rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada akhir tahun 2025 membuat banyak penerima pensiun mulai mencari kejelasan. Informasi tersebut berkembang setelah mencuatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Namun, informasi ini kemudian diluruskan PT Taspen karena terdapat kekeliruan dalam memahami isi aturan tersebut. Melalui penjelasan resmi, Taspen memastikan bahwa pembayaran pensiun 2025 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, sehingga tidak ada dasar hukum untuk rapel kenaikan gaji bagi pensiunan.

Melansir Fajar, Minggu (30/11/2025), Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ternyata bukan merupakan regulasi terkait kenaikan gaji pensiunan, melainkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam lampirannya, pemerintah menyampaikan rencana kebijakan yang akan dijalankan pada tahun berjalan, termasuk komitmen menaikkan gaji ASN aktif, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri.

Namun, penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi ASN aktif dan tidak mencakup pensiunan. Hal ini kemudian memicu kesalahpahaman di masyarakat yang mengira bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi penerima pensiun.

Kenaikan gaji pensiunan terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Desember 2025, Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yaitu aturan yang mengatur penetapan pensiun pokok setelah penyesuaian terakhir.

Baca Juga: Pencarian Rapel Kenaikan Gaji Pensiun ASN hingga TNI-Polri 2025, Begini Penjelasan Resmi Taspen

Penyampaian resmi ini disampaikan agar tidak menimbulkan asumsi keliru bahwa akan ada penambahan atau rapel pembayaran pensiun jelang akhir 2025 tanpa adanya regulasi baru.

Untuk mencegah informasi yang simpang siur, PT Taspen mengeluarkan klarifikasi resmi agar masyarakat dapat memahami posisi aturan dan tidak keliru membaca dokumen pemerintah. Penjelasan ini juga penting untuk memastikan bahwa pensiunan tidak tertipu oleh informasi tidak resmi yang beredar melalui media sosial atau pesan berantai.

Berikut daftar 5 klarifikasi penting dari PT Taspen:

1. Tidak ada regulasi baru terkait kenaikan pensiun

Pemerintah belum mengeluarkan keputusan mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan kehormatan lainnya.

2. Perpres 79/2025 bukan aturan kenaikan gaji pensiunan

Dokumen tersebut merupakan Rencana Kerja Pemerintah yang berisi arah kebijakan, bukan ketentuan teknis yang mengatur pembayaran pensiun atau kenaikannya.

3. Pembayaran pensiun 2025 tetap mengacu pada PP 8/2024

Ketentuan pembayaran pensiun yang berlaku sejak 1 Januari 2024 masih menjadi dasar, termasuk besarannya yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.

4. Tidak ada rapel pensiun untuk November–Desember 2025

Karena tidak ada regulasi baru, maka Taspen menegaskan tidak terdapat pembayaran rapel atau penyesuaian pensiun pada periode tersebut.

Baca Juga: Kepastian Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025, Begini Penjelasan Kemenkeu dan KemenPAN-RB

5. Pensiunan diminta memeriksa informasi hanya dari sumber resmi

Taspen mengimbau masyarakat memastikan informasi melalui call center 1500 919, media sosial resmi, atau situs Taspen untuk menghindari kabar keliru.

Taspen juga memastikan bahwa seluruh layanan pembayaran pensiun tetap mengikuti prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan proses penyaluran pensiun berjalan sesuai ketentuan tanpa hambatan.

Melalui klarifikasi ini, PT Taspen berharap masyarakat, khususnya para pensiunan, dapat memahami bahwa informasi mengenai rapel kenaikan gaji pensiun pada November hingga Desember 2025 tidak berdasar.

Dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, Taspen memastikan bahwa seluruh proses pembayaran tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah hingga ada aturan resmi terbaru. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga