Gaji PNS dan Swasta Dipotong Zakat, Bagaimana Non Muslim?

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 16 April 2021
0 dilihat
Gaji PNS dan Swasta Dipotong Zakat, Bagaimana Non Muslim?
Ilustrasi zakat. Foto: Repro Kompas.com

" Untuk PNS non muslim tidak berlaku. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh adanya pemotongan zakat 2,5%.

Tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta juga.

Bagaimana dengan non muslim?

"Untuk PNS non muslim tidak berlaku," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, dilansir CNBC indonesia, Jumat (16/4/2021).

"Malah tapi teman-teman non muslim responnya 'di kami juga ada kewajiban untuk itu'. Teman-teman yang non muslim justru bilang begitu," kata Noor melanjutkan.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Berhembus, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Diisukan Diganti?

Pada 24 Februari 2021 lalu, pihak Baznas menemui langsung Presiden Jokowi dan ide tersebut tampaknya akan diamini oleh Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Saat menemui Presiden Jokowi Februari lalu diketahui Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara dari pihak Baznas diwakili langsung oleh Noor Achmad sebagai Ketua Baznas serta para pimpinan Baznas ex-officio kementerian yang menjadi pimpinan.

Dari penuturan Noor, ada 3 ex-officio kementerian yang menjadi pimpinan Baznas yang ikut menemui langsung Jokowi. Di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudor, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu Suminto. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga