Ganti Rugi Lahan di Busel Dinilai Rugikan Daerah

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 10 Februari 2021
0 dilihat
Ganti Rugi Lahan di Busel Dinilai Rugikan Daerah
Suasana pertemuan DPRD, masyarakat dan Pemda Busel di Gedung Lamaindo. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Dikemanakan ini jati-jati semua? Ini aset daerah lo. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Proses penggantian lahan dan tanaman masyarakat guna kebutuhan pembangunan daerah diduga merugikan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Buton Selatan bersama pemerintah dan masyarakat di gedung La Maindo, Selasa (9/02/2020).

Salah satu warga Masiri, La Ode Tarmin mengungkapkan, pada saat pembebasan lahan di kelurahan Masiri untuk pembangunan perkantoran, pemerintah daerah hanya melakukan ganti rugi tanaman. Dari berbagai jenis tanaman yang ada, terdapat sekitar 10 ribu pohon jati.

Ironisnya, kata dia, pohon jati yang dihargai satu pohonnya Rp 250 ribu tersebut tak diketahui keberadaannya kini. Padahal jati tersebut telah masuk sebagai aset daerah setelah dibayar oleh pemerintah.

"Dikemanakan ini jati-jati semua? Ini aset daerah lo," terang Tarmin.

Lebih miris lagi ketika diketahui bila pembayaran tersebut ganti rugi tanaman itu tak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, tanaman jenis rumput liar, Bandotan atau masyarakat setempat menyebut Komba-Komba juga ikut dibayar.

"Ini datanya saya pegang," tegas Tarmin sembari memegang arsip pembayaran.

Baca juga: Pengerjaan Timbunan Masjid di Konawe Dibantu Relawan ASR

Tak hanya di Kelurahan Masiri saja, kata dia, pembayaran ganti rugi lahan di lokasi RSUD Kelurahan Bandar Batauga juga demikian. Terdapat ratusan bahkan ribuan pohon jati yang usianya di atas lima tahun pada lahan tersebut.

Namun, jati-jati itu tak diketahui keberadaannya. Padahal seluruh jati tersebut menjadi aset daerah.

"Sekaya apa pemerintah Busel. Ini uang daerah yang digunakan," tanya Pejuang pemekaran itu.

Mengetahui itu, salah satu anggota DPRD Busel partai Golkar, La Hijira menilai bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan besar.

Sebab menurutnya, pohon jati tersebut bisa dijadikan uang untuk mengurangi beban keuangan daerah dalam hal ganti rugi lahan.

"Ini kayunya bisa dijual kembali supaya bisa menjadi pengembalian uang daerah," terang politisi dua periode itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman yang juga mantan Kabag Tapem Busel, LM. Martosiswoyo mengakui akan keberadaan pohon jati tersebut.

Baca juga: Dana Desa di Muna Diprioritaskan untuk BLT

Saat hendak melakukan verifikasi lapangan, dirinya sempat melihat tumpukan jati. Hanya saat pembayaran, seluruh kayu tersebut sudah tak ada.

"Mungkin dibawa hujan atau diambil, saya tidak tahu. Yang pasti kami sudah membayar seluruh tanaman itu," terang Toto sapaan akrab Martosiswoyo.

Pada kesempatan itu, ia sempat membantah pernyataan La Ode Tarmin yang menyatakan bila meski rumput liar dibayar oleh Pemda. Kata dia, Pemda hanya membayar tanaman produktif, sedangkan untuk klasifikasi harga itu ditentukan oleh Dinas Pertanian sebagai dinas teknis.

"Misalnya pohon jati yang berumur 10 tahun ganti rugi sekian. pohon jambu yang sudah berusia 15 tahun harganya sekian. Verifikasi ini yang masuk di Tapem untuk dibayarkan. Artinya, Tapem hanya eksekutor," jelasnya.

Lebih lanjut, ia merincikan, sedikitnya Rp 1,1 miliar anggaran daerah yang dianggarkan untuk ganti rugi tanaman tersebut sesuai dengan daftar nama dan jenis pohon yang terinventarisir melalui proses verifikasi. Pembayaran dilakukan melalui Bank.

"Ini untuk menghindari fitnah dan masalah ke depan, makanya pembayarannya melalui Bank BPD. Seluruh penerima ini diwajibkan membuka rekening di BPD," pungkasnya.

Untuk diketahui, usai menggelar pertemuan tersebut sejumlah anggota DPRD Busel melakukan peninjauan terhadap pembangunan RSUD Busel dan dermaga tak bertuan di Kelurahan Bandar Batauga.

Di dermaga tak bertuan tersebut ditemukan sejumlah tumpukan kayu jati yang diduga kuat berasal dari lahan RSUD. Pohon tersebut telah diolah dalam bentuk papan. (A)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga